Connect with us

HUKRIM

TIm Gabungan GKN Meringkus Sopir Angkot bersama 43 Klip Plastik Berisi Sabu

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Supir Angkutan Kota (Angkot) Rianto Tambunan (34) warga Jalan Singosari Kel.Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar, diringkus Tim gabungan dari Polri, TNl, Satpol PP, BNNK Pematang Siantar, Lurah Kelurahan Bantan dan RT, pada Rabu (14-12-2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Tim Grebek Kampung Narkoba (GKN) yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH bersama gabungan dari Polri, TNl, Satpol PP, BNNK Pematang Siantar, Lurah Kelurahan Bantan, selain meringkus Rianto Tambunan, Tim juga meringkus. Imron Siagian (30) warga Jalan Singosari Kel.Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Supriadi (30) supir warga Jalan Seram Kel.Bantan Kec. Siantar Barat  Kota Pematang Siantar dan Al Mustaqim (27) warga Jalan Sadum Kel.Bane Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar. Dari hasil tes urine, empat pria ini  positif (+) mengandung narkoba jenis sabu.

Dari tersangka Rianto Tambunan disita berupa 1 buah kotak rokok sampoerna berisikan 43 plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang di letakan di bagian dalam pinggang celana belakang sebelah kanan.

GKN yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan,  KBO dan Kanit Idik Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan GKN  pada saat di lakukan giat patroli di Jalan Singosari  Kel. Bantan Kec.Siantar Barat Kota Pematang Siantar tepat nya di warung Marga Damanik dan ditemukan 4 orang laki-laki yang berada di dalam warung tersebut.

Selain barang bukti narkotik jenis sabu, juga disita 1 unit handphone samsung dari saku depan celana sebelah kanan, uang Rp216.000 dari dalam dompet sedangkan dari hasil test urine dari keempat  orang tersebut positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya ke empat orang tersebut dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk diambil keterangan lalu dilaksanakan gelar perkara dengan hasil terhadap Rianto Tambunan telah memenuhi unsur diproses hukum karena ditemukan barang bukti dan bagi orang yang tidak ada barang bukti tersebut tidak dapat di proses hukum.  Namun karena hasil tes urinenya positif narkoba maka diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk dilaksanakan assesment medis.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version