Connect with us

TIPIKOR

Terkait Kasus Korupsi Rp 11 M, Kejagung Periksa Staf Management Division BTN Semarang

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Fadly Habibie, Staf Aset Management Division PT Bank Tabungan Negara cabang Semarang, Jawa Tengah.

“Pemeriksaan Fadly Habibie sebagai saksi tersebut, terkait kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh BTN cabang Semarang kepada debitur PT. Tiara Fatuba dan Novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima serta PT. Lintang Jaya Property,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/08/2019).

Menurut Mukri, Fadly Habibie diperiksa sebagai saksi terkait dengan proses administrasi pencairan kredit yang diajukan oleh PT. Tiara Fatuba.
Kasus dugaan korupsi ini berawal pada bulan April 2019 di kantor BTN cabang Semarang telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT. Tiara Fatuba sebesar Rp 15,2 milyar yang prosedur pemberiannya dilakukan secara melawan hukum tidak sesuai surat edaran Direksi BTN (Persero), Tbk, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 milyar.

Selanjutnya pada bulan Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT. Nugra Alam Prima (NAP) dengan nilai plafond Rp 20 milyar dan tanpa ada tambahan agunan, sehingga menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp 15,6 milyar.

Kemudian pada bulan November 2016, AMD kantor pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan hutang) kembali secara sepihak dari PT NAP kepada PT. Lintang Jaya Property yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafon kredit sebesar Rp 27 milyar.

“Hal tersebut menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp 26 milyar dengan kategori kolektibilitas 5,” jelas Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *