Connect with us

TIPIKOR

Terbukti Korupsi Rp 548 M, Dirut PT Hastuka Sarana Karya Divonis 10 Tahun Penjara

Published

on

KopiOnline Jakarta,–  Terbukti korupsi uang negara di Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah mencapai senilai Rp 548,2 miliar lebih, Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (PT HSK), Andi Winarto, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
“Selain itu membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 548,2 miliar lebih subsidair pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (15/07/2019).
Menurut Mukri , sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Abdi Winarto agar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 631,5 miliar lebih.
“terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU.RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Mukri.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta itu menjelaskan, terdakwa Andi Winarto selaku Direktur Utama (Dirut) PT.HSK antara bulan Juni 2014 sampai dengan Juli 2016, bertempat di kantor BJB Syariah Pusat, Jalan Braga Nomor 135 Bandung, melakukan pengajuan pembiayaan pembelian kios oleh 161 end user melalui PT. HSK pada Garut Super Blok kepada BJB Syariah sebanyak 4 kali pada tahun 2014 -2015 sebesar Rp 566,4 miliar.
Terdakwa Andi Winarto menggunakan agunan sertifikat tanah yang ternyata masih menjadi obyek agunan yang dikuasai oleh Bank Muamalat Indonesia, menggunakan data end user yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, dan menyimpang dari perjanjian kerjasama antara PT.HSK dengan BJB Syariah.
Sedangkan pada kasus kedua, terdakwa Andi Winarto juga menggunakan CV. DMA milik dari orang lain yang dipergunakannya untuk pengajuan pembiayaan kepada BJB Syariah dalam hal pembelian tanah dan bangunan di Jalan Malabar Nomor 31 Bandung.
Padahal ternyata tanah tersebut milik terdakwa Andi Winarto, sehingga seolah-oleh terjadi penjualan tanah oleh terdakwa Andi Winarto kepada CV.DMA, sedangkan pemilik dari CV.DMA tidak pernah melakukan pembelian tanah milik terdakwa Andi Winarto.
Dari kasus tersebut diatas, peran serta dari Yocie Gusman, Direktur Pembiayaan BJB Syariah (sudah menjadi terpidana dalam berkas terpisah) bersama-sama dengan terdakwa Ali Nurdin, Direktur Utama BJB Syariah, yang mengetahui adanya penyimpangan pembiayaan tersebut, malah menyetujuinya dan meminta pihak divisi pembiayaan BJB Syariah untuk mempercepat proses pembiayaan tersebut yang diajukan oleh terdakwa Andi Winarto.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan pemberian pembiayaan yang berlaku, sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 49/LHP/XXI/12/2017 tanggal 12 Desember 2017 terdapat adanya kerugian negara sebesar Rp 548,2 miliar lebih dan kerugian negara yang timbul dari perbuatan pemberian pembiayaan kepada CV.DMA sebesar Rp 84,9 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 12/LHP/XXI/02/2018 tanggal 08 Februari 2018,” jelas Mukri.
Masih di tempat yang sama, kata Mukri, Pengadilan Tipikor Bandung juga dijatuhkan putusan terhadap terdakwa Ali Nurdin, Direktur Utama BJB Syariah, dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan dan tidak dibebankan uang pengganti. Alasannya, uang sebesar Rp 1.6 miliar lebih didapat terdakwa ALI NURDIN sebagai honor konsultan dan dianggap sebagai pendapatan yang sah.
“Terdakwa Ali Nurdin terbukti bersalah melanggar 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Mukri. Syamsuri

Dirut PT Hastuka Andi Winarto divonis 10 tahun penjara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *