JAKARTA | KopiPagi : Keberadaan Tenaga Ahli Jaksa Agung diharapkan sumbang saran dan pemikirannya untuk kemajuan institusi Kejaksaan RI. Hal itu tercermin dalam pertemuan Jaksa Agung Burhanuddin dengan para Tenaga Ahli Jaksa Agung, yang berlangsung di lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (04/04/2023).
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, dalam perkembangan Kejaksaan dari masa ke masa, terlihat adanya tuntutan kebutuhan dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, sehingga diharapkan keberadaan Tenaga Ahli Jaksa Agung dapat memberikan masukan atau saran pendapat untuk Kejaksaan yang lebih baik lagi, sekaligus mampu menjawab tantangan perubahan zaman yang cepat dan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang semakin dipercaya oleh masyarakat.
Secara garis besar, Tenaga Ahli Jaksa Agung bertugas memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Jaksa Agung terhadap kebijakan penegakan hukum, percepatan pembaharuan Kejaksaan, maupun komunikasi bersama pihak-pihak terkait dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, pada prinsipnya sinergi dan koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk terus menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan kepada Kejaksaan terlebih di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua informasi tentang aparatur pemerintahan.
“Masyarakat dapat memantau kualitas pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemerintahan, termasuk Kejaksaan. Kualitas pelayanan yang kita berikan terhadap publik tersebut, akan menjadi tolok ukur baik-buruknya indeks persepsi publik terhadap institusi yang kita cintai ini, semakin baik kinerja dan pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan publik akan semakin meningkat, begitu pun sebaliknya,” tutur Jaksa Agung.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Darmono, S.H., M.M. menyampaikan bahwa tugas Tenaga Ahli Jaksa Agung diantaranya:
– Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Jaksa Agung sesuai dengan keahliannya, baik diminta maupun tidak diminta, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, termasuk pemulihan kepercayaan publik.
– Saran, pendapat, dan pertimbangan dimaksud berkaitan dengan kebutuhan hukum di masyarakat dan isu hukum aktual, baik sebagai wacana atau antisipasi atas dinamika hukum di masyarakat, yang berdampak strategis terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
– Saran, pendapat, dan pertimbangan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung secara lisan maupun tulisan, baik secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi, dan tidak perlu secara formal.
– Penyampaian saran, pendapat, dan pertimbangan dilakukan perorangan secara rutin dan berkala pada minggu pertama setiap bulan; dan kelompok dilakukan secara rutin dan berkala pada minggu kedua setiap bulan.
– Dapat memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan guna mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan berdasarkan permohonan tertulis melalui Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Darmono, SH MM juga menyampaikan fungsi Tenaga Ahli Jaksa Agung diantaranya:
– Pengkajian masalah hukum yang perlu diperhatikan atau menjadi perhatian Jaksa Agung yang berimplikasi terhadap kebijakan dan kinerja Kejaksaan di bidang penegakan hukum.
– Melakukan pemantauan dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan/atau pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, pengumpulan data, studi kasus, studi kepustakaan, penulisan artikel di media massa, dan pembuatan konten di media sosial.
– Tenaga ahli dapat memberikan pernyataan atau keterangan pada publik setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.
Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung menyampaikan Tenaga Ahli akan melaksanakan tugas dan fungsi diatas secara efektif selama 9 bulan yang dibagi menjadi 3 triwulan.
“Tenaga Ahli ini akan bekerja secara berkala sesuai dengan kebutuhan, melakukan kajian-kajian terkait dengan kebijakan dan program Kejaksaan RI sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat,” tutur Darmono.
Hadir dalam pertemuan ini yaitu Wakil Jaksa Agung Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung, serta tenaga ahli yaitu Dr. Darmono, S.H., M.M., Farchan Sunyoto, S.H., LL.M, Dr. Drs. Mansur Kartayasa, S.H., M.H., Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M., Prof. Dr. Didi Turmudzi, Prof. Dr. Sofian Effendi, Ph.D., MPIA, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Sujono, S.H., M.H., CFr.A., Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Dr. Iing R. Sodikin Arifin, S.H., C.N., M.H., M.Kn., Mohammad Syahrial, B.A., M.B.A., Drs. Effendi Gazali M.Si., Ph.D., dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.