Connect with us

NASIONAL

Diborgol Jadi TSK Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Digelandang ke PMJ

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma atau Li Xue Xiung ditangkap jajaran Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (20/05/2019) pagi. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK( penyebaran berita bohong atau hoaks dan upaya makar.

Saat tiba di Mapolda Metro Jaya (PMJ), Lieus turun dari mobil dengan tangan sudah terborgol dan dikawal oleh beberapa aparat Kepolisian. Lieus pun sempat meracau kalau penangkapannya tidak sesuai dengan prosedur.

“Padahal panggilan baru dua. Saya diangkat kaya ogoh-ogoh jadi gak adil inilah,” ucapnya saat dibawa masuk ke Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, Lieus ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi sekitar pukul 06.40. Lalu sebelum digelandang ke Mapolda Metro Jaya, polisi membawa ke rumahnya di Jalan Keadilan, Taman Sari.

“Penggeledahan selesai dilakukan pada 09.30. Langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya,” jelasnya.

Meskipun pelaporan kasus ini di Bareskrim Polri, namun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *