Connect with us

REGIONAL

Sri Sultan HB X : Asalkan Tertib, Silahkan Buruh Demo Menentang RUU Cipta Kerja

Published

on

KopiPagi YOGYAKARTA : Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilahkan elemen masyarakat atau para buruh, yang akan menggelar aksi demonstrasi menentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pada 6 – 8 Oktober 2020.

Namun, Sultan mengingatkan pentingnya ketertiban pada aksi unjuk rasa maupun mogok nasional. Hal ini untuk menghindari kemungkinan buruk di tengah situasi pandemi seperti sekarang.

“Kalau itu aspirasi silakan saja, tetapi yang tertib supaya tidak menimbulkan masalah,” ucap Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (5/10).

Dalam mendukung aksi mogok nasional serta unjuk rasa pada 8 Oktober, Serikat Pekerja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY berencana akan terus menyuarakan penolakan atas RUU itu.

Anggota MPBI dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan juga menegaskan bahwa sesuai rencana awal, MPBI juga akan menempuh jalur konstitusi.

“Yakni mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menggandeng sejumlah organisasi masyarakat, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU),” katanya.

Sementara, Humas Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta, Lusi, dalam siaran tertulis, Selasa (6/10), menyebut pengesahan RUU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru itu merupakan bentuk pemufakatan jahat antara pemerintah dan oligarki.

“Ini merupakan strategi negara untuk menekan akumulasi massa dalam penolakan RUU Cipta Kerja,” kata Lusi.

Salah satu indikasinya, menurut Lusi ada surat edaran tertutup atau tanpa publikasi atas nama Kepala Badan Persidangan Paripurna DPR RI tertanggal 29 September 2020, yang menyampaikan bahwa sidang paripurna untuk pengesahan Omnibus Law tersebut memang akan digelar pada 5 Oktober 2020.

Ditambah lagi, lanjut Lusi, terbitnya Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 oleh Kapolri, Jenderal Idham Azis yang pada intinya berisi pengerahan fungsi intelijen, serta pelarangan demonstrasi dan mogok kerja para buruh sebagai bentuk protes terhadap Omnibus Law, pada 6-8 Oktober 2020.

Diketahui, DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker dalam Rapat Paripurna pada, Senin (5/10). Tujuh fraksi menyatakan menerima, dan hanya dua yang menolak yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Yogyakarta

Salah satu indikasinya, ada surat edaran tertutup atau tanpa publikasi atas nama Kepala Badan Persidangan Paripurna DPR RI tertanggal 29 September 2020, yang menyampaikan bahwa sidang paripurna untuk pengesahan Omnibus Law tersebut memang akan digelar pada 5 Oktober 2020.

Ditambah lagi, sambung dia, terbitnya Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 oleh Kapolri, Jenderal Idham Azis yang pada intinya berisi pengerahan fungsi intelijen, serta pelarangan demonstrasi dan mogok kerja para buruh sebagai bentuk protes terhadap Omnibus Law, pada 6-8 Oktober 2020.

“Itu (pelarangan) merupakan bentuk represifitas dan pelanggaran HAM. Mengingat, UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 telah mengakomodasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” pungkas Humas ARB Yogyakarta, Lusi, dalam siaran tertulis, Selasa (06/10/2020), Kop.

Exit mobile version