Connect with us

HUKRIM

Sidang Red Notice Djoko Tjandra : Tommy Sumardi Dituding Beri Keterangan Palsu

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pengusaha Tommy Sumardi dituding memberikan keterangan palsu ketika tampil sebagai saksi dalam persidangan kasus pencabutan “Red Notice” di Pengadilan Negeri JakartaPusat.

Tudingan memberikan keterangan palsu itu dilontarkan Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, salah seorang terdakwa kasus pencabutan “Red Notice” Djoko Tjandra menanggapi kesaksian Tommy Sumardi.

“Keterangan palsu tersebut terlihat dari keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, dihubungkan dengan alat bukti petunjuk rekaman CCTV, pernyataan saksi Tommy Sumardi di depan persidangan yang menuduh saya telah menerima uang secara bertahap sebesar SG$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra Itu merupakan serangkaian kebohongan dan keterangan palsu,” kata Napoleon Bonaparte dalam keterangan tertulisnya yang disampaikannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (06/01/2021).

Menurutnya, rangkaian kebohongan yang dilakukan saksi Tommy Sumardi, yang antara pelbagai kebohongan itu, terdapat hubungan sedemikian rupa. Kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu.

“Seolah-olah merupakan suatu kebenaran, padahal sejatinya adalah keterangan palsu yang oleh Penuntut Umum dijadikan bahan baku pembuatan surat dakwaan,” ujar mantan Kadivhubinter Polri itu.

Berdasarkan keterangan Tommy Sumardi di depan persidangan, bahwa tanggal 27 April 2020, bersama Brigjen Pol Prastyo Utomo, ia datang menemui Irjen Pol Napoleon Nonaparte di ruang kerjanya, di Lantai 11, Gedung TNCC Mabes Polri.

Namun keterangan Saksi Tommy Sumardi, baik di BAP maupun di persidangan, terkait peristiwa tanggal 27 April 2020, telah terpatahkan oleh barang bukti, petunjuk rekaman CCTV, yang diputar di depan persidangan, yang memperlihatkan pada pukul 15.54 WIB saksi Tommy Sumardi dan saksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo turun dari mobil Alphard warna putih, No. Pol B-114-FAU, berjalan masuk Lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dan keluar lobby Gedung TNCC Mabes Polri, pada jam 16.02 WIB, yang artinya hanya menelan waktu selama 8 menit.

“Waktu 8 menit habis terpakai, hanya untuk masuk Gedung TNCC Mabes Polri, berjalan menuju depan lift lantai 1, menunggu pintu lift terbuka, lalu naik ke lantai 11, kemudian turun lagi, menunggu pintu lift terbuka untuk menuju lantai 1, dan berjalan keluar Gedung TNCC Mabes Polri,” ucapnya.

Padahal setelah naik ke lantai 11 dan masuk ke ruang Kadivhubinter Polri, Tommy Sumardi mengaku bertemu dulu dengan staf terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk meminta diberitahukan perihal kedatangannya kepada Kadivhubinter baru kemudian dipersilahkan masuk dan bertemu.

Saat pertemuan, Saksi Tommy Sumardi mengaku melihat Prasetijo Utomo menyerahkan uang sebesar usd 50.000 kepada Irjen Pol Napoleon Nonaparte, namun ditolak oleh Irjen Pol Napoleon Nonaparte. Bahkan menurut keterangan Saksi Tommy Sumardi lagi, terjadi negosiasi dimana Irjen Pol Napoleon Nonaparte, menaikkan permintaan dari Rp 3 milyar menjadi Rp 7 milyar dengan alasan “untuk petinggi kita yang menempatkan saya”. Atas permintaan tersebut, Tommy Sumardi malahan mengaku sempat menelpon Joko Soegiarto Tjandra untuk minta persetujuan.

Rekaman CCTV yang membuktikan Tommy Sumardi hanya 8 menit berada di dalam Gedung TNCC Mabes Polri, berkesesuaian dengan Berita Acara Konstruksi.

Dalam adegan No 8 diterangkan: ”tanggal 27 April 2020 jam 15.54 WIB, tersangka Tommy Sumardi, tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo turun dari mobil Alfhard warna putih No. Pol B-114-FAU berjalan masuk lobby Gedung RNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membawa paper bag warna gelap”.

Pada adegan No 13 diterangkan ”tanggal 27 April 2020 jam 16.02 WIB, tersangka Tommy Sumardi dan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo, meninggalkan Lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dan masuk ke dalam mobil Alphard warna putih No. Pol B-114-FAU yang didalamnya ada saksi Winarno aias Wiwid dan saksi Supiadi. Tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo membawa paper bag warna gelap”.

Napoleon Bonaparte menegaskan, berdasarkan fakta tersebut, maka kesaksian Tommy Sumardi di depan persidangan tentang adanya peristiwa pertemuan yang menghasilkan “kesepakatan” negoisasi dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, di ruang kerjanya yang meminta biaya dinaikan menjadi sebesar Rp 7 miliar dan dikonsultasikan melalui telepon kepada Joko Soegiarto Tjandra, adalah merupakan keterangan palsu.

Pertemuan semacam itu dimana ada negosiasi segala membutuhkan waktu minimal 15 menit. Faktanya, kedatangan saksi Tommy Sumardi pada tanggal 27 April 2020 ke Gedung TNCC Mabes Polri hanya menelan waktu 8 menit.

“Sejatinya pada tanggal 27 April 2020 itu, saksi Tommy Sumardi tidak bertemu dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Hal ini berkesesuaian dengan kesaksian terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, saksi Fransiscus Dumais dan saksi Dwi Jayanti Putri, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kompak menyatakan pada tanggal 27 April 2020 itu Tommy Sumardi tidak bertemu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujarnya lagi.

Kesaksian palsu Tommy Sumardi diulangi lagi dalam memberikan keterangan tentang peristiwa pertemuan dan penyerahan uang tanggal 28 April 2020, 29 April 2020. Keterangan palsu Tommy Sumardi yang lainnya juga terbongkar habis. Termasuk pengakuan palsunya, yang menyatakan tidak pernah bertemu lagi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada sepanjang tahun 2020.

Usai Tommy Sumardi mengaku seperti itu di depan persidangan, terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte lalu maju ke depan menghampiri meja majelis hakim menyerahkan bukti foto Tommy Sumardi tengah berada di ruang kerja Kabareskrim, memimpin doa ulang tahun Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang dirayakan secara terbatas pada taggal 5 Mei 2020.

“Ini artinya Tommy Sumardi lagi-lagi berbohong. Semua keterangan saksi Tommy Sumardi selain palsu juga dikualifisir sebagai kesaksian “Unus Testis Nullus Testis ” — tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah,” ucapnya. ***

Pewarta : Syamsuri

Exit mobile version