Connect with us

HUKRIM

Sengketa MIN Salatiga : Harusnya Kemenag Resmi Bersurat, Bukan Lewat Chat

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Permasalahan ‘sengketa tanah’ pribadi milik seorang warga Gamol, Kel Kecandran, Kec Sidomukti, Kota Salatiga yang diatasnya didirikan bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga oleh Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Salatiga, ternyata tidak juga mudah diurai ‘benang ruwetnya’ meski sudah berjalan puluhan tahun lamanya.

Ely Lidiana SH, kuasa hukum ahli waris almarhum Sarkowi menyatakan, bahwa setelah “sengketa tanah” pribadi warga kembali mencuat ke permukaan, pihaknya sudah dihubungi oleh Kantor Kemenag Salatiga. Meski hubungan komunikasi tersebut masih sebatas ‘chat’ melalui whatsapp (WA). Secara resmi untuk diajak koordinasi dengan Kantor Kemenag yang sebanarnya ditunggu tidak ada sama sekali.

“Saya sudah dihubungi hanya melalui ‘chat’ lewat WA saja oleh orang Kenenag Salatiga. Dan ini saya tanggapi santai dan biasa saja. Bahkan, saya dengan tegas minta komunikasi tidak hanya melalui ‘chat’ namun secara tersurat resmi. Karena, Kantor Kemenag adalah lembaga resmi pemerintahan sehingga harus ada buktinya jika melakukan komunikasi secara resmi pula yaitu melalui surat,” kata Ely Lidiana kepada koranpagionline.com, Senin (30/08/2021).

Tulisan protes keras “Dijual Cepat” yang masih menempel di pintu pagar MIN Salatiga. (Foto Heru Santoso)

Terkait kurang tanggapnya Kantor Kemenag Salatiga menyikapi permasalahan ini, pihaknya masih sabar dan akan menunggu penyelesaian masalah ini sampai bulan September 2021. Apabila sampai bulan September 2021 nanti, Kantor Kemenag Salatiga tidak ada langkah nyata menyelesaikannya, maka dengan tegas masalah ini akan dibawa ke jalur hukum.

“Kami masih sabar menunggu, namun jika saampai bulan September 2021 nanti tidak juga ada penyelesaian yang terbaik dari Kenenag Salatiga maka saya pastikan masalah ‘sengketa tanah’ ini akan saya bawa ke jalur hukum,” tandas Ely Lidiana SH.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Salatiga H Taufik Rahmah menyatakan, bahwa langkah yang akan dilakukan Kantor Kemenag Salatiga terkait dengan kasus “sengketa tanah” MIN Salatiga ini, pihaknya akan megawalinya dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Diantaranya dengan Pemkot Salatiga maupun ahli waris. Dan ini akan dilakukan secepatnya agar permasalahan yang telah berjalan bertahun-tahun ini benar-benar selesai.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti dengan Pemkot Salatiga maupun ahli waris almarhum Sarkowi. Untuk waktunya, yang jelas kami segera melakukannya,” ujar Taufik Rahman ketika dikonfirmasi koranpagionline.com melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (30/08/2021).

Menurutnya, langkah tersebut untuk mencari solusi terbaik dan memecahkan kebuntuan penyelesaian masalah selama ini. Selain itu, terkait dengan kegiatan belajar mengajar anak didik MIN Salatiga hingga sekarang berjalan seperti biasa. Kepada orangtua atau wali murid MIN Salatiga, diharapkan tetap tenang. Pasalnya, masalah ‘sengketa tanah’ ini sedang diupayakan penyelesaiannya oleh Kemenang Saatiga.

“Meski muncul kasus, kegiatan belajar mengajar di MIN Salatiga berjalan seperti biasa. Para orangtua atau wali murid untuk tetaap tenang karena kami siap menyelesaikannya. Namun, kami tetap butuh waktu karena masalah ini sudah cukup lama bahkan puluhan tahun. Untuk itu, kasus ini perlu diurai kembali secara seksama dan proporsional,” pungkasnya.  ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version