Connect with us

REGIONAL

Buntut Spanduk “Dijual” : MIN Salatiga & Kemenag Bentuk Tim Pengembang

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Buntut pemasangan spanduk bertuliskan “Dijual” oleh ahli waris pemilik tanah yang di atasnya berdiri Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga tersebut, akhirnya membuat pihak sekolah menyikapinya dengan membentuk Tim Pengembang. Demikian diungkapkan Kepala MIN Salatiga, Samhudi SPd kepada koranpagionline.com, diruang kerjanya, Sabtu (28/08/2021).

“Lembaga pendidikan disini kan merupakan lembaga atau sekolah negeri dan segala sesuatunya milik pemerintah. Dari segi hukum, menempel sesuatu di bangunan milik penerintah itu ada aturannya. Dan, yang mengagetkan pemasangan atau penempelan tulisan “Dijual” itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Selain itu mengapa dipasang pas sore hari, saat sekolah sudah tutup, ” terang Samhudi SPd.

Menyikapi permasalahan tersebut, akhirnya MIN Salatiga dan Kantor Kemenag Salatiga langsung bergerak cepat dengan mrmbentuk Tim Pengembang. Tim ini terdiri dari perwakilan Kantor Kemenag, MIN Salatiga, Komite Sekolah, dan Tokoh masyarakat setempat.

Spanduk bertuliskan “Dijual” yang dipasang di Gedung MIN Salatiga. (Foto – Heru Santoso).

Tim Pengembang ini dalam kerjanya atau dalam proses tidak akan gegabah atau sembrono dalam melakukan penyelesaian. Karena pihak ahli waris sudah menguasakan pada kuasa hukum maka langkah Tim Pengembang juga akan menemui kuasa hukum dari ahli waris tersebut.

“Yang jelas, ada barang yang dipasang tentunya ada orang yang memasangnya. Dan, MIN Salatiga akan segera melakukan negosiasi dengan kuasa hukum ahli waris. Mengapa kita segera melangkah juga, karena untuk menjaga suasana kondusifitas lingkungan sekolah secara khusus dan masyarakat Gamol secara umum. Paling tidak nanti setelah ada negosiasi, tulisan “Dijual” itu dapat diturunkan oleh pihak pemasang, ” jelas Samhudi, lebih lanjut.

Menurutnya, Tim Pengembang yang sedang berproses ini akan mencari solusi terbaik. Karena MIN Salatiga ini adalah instansi atau lembaga negeri milik pemerintah. Dan ini harus segera diselesaikan. Apalagi, sampai sekarang ini tanah ini juga belum bersertifikat, untuk itu dari pihak Kantor Kemenag Salatiga bersama ahli waris akan segera mencari jalan terbaik.

“Sekarang ini, kita disini bisa dikatakan was-was. Harapan kami, secepatnya tulisan “Dijual” itu dapat segera diturunkan, karena sudah mulai mengarah pada penyelesaian yang terbaik, ” ujarnya.

MI Salatiga ini sudah  berdiri sejak tahun 1960-an dan menjadi MI Negeri (MIN) mulai tahun 1997, sampai sekarang memiliki jumlah siswa atau anak didik sebanyak 414 anak. Dan dengan adanya pemasangan spanduk “Dijual” tersebut, orangtua anak didik tetap tenang dan tetap kondusif.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Salatiga M Taufik Rahman mengatakan, bahwa ini masalah lama yang diangkat kembali jauh sebelum dirinya bertugas di Kemenag Kota Salatiga.

“Sebelum saya dinas di Kemenag Salatiga masalah ini telah ada. Kita segera untuk upayakan penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut, ” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version