Connect with us

TIPIKOR

Sendy Perico, Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri ke KPK

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Pengusaha bernama Sendy Perico (SPE) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (30/06/2019) sore. Sendy menyerahkan diri karena sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan buron dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Pihak penyuap adalah Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alvin Suherman. Sementara ‎pihak penerima adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Sendy Perico menyerahkan diri sore tadi dan hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Saat ini SPE masih dilakukan pemeriksaan. Kami hargai hal tersebut (penyerahan diri) dan proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan,” ucap Febri.

Sehari sebelumnya, Sabtu (29/06/2019)‎ KPK telah menahan Agus Winoto selama 20 hari kedepan di Rutan K4, Gedung Merah Putih KPK.

Agus Winoto ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019.

Selain Agus, KPK juga menahan Alvin Suherman, pengacara yang mewakili Sendy Perico, untuk menyuap Agus. Alvin Suherman juga mendekam selama 20 hari di rutan C1, gedung lama KPK.

Dalam perkara ini, Sendy dan Alvin sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya Alvin telah menyiapkan uang untuk jaksa penuntut umum, diduga untuk memperberat tuntutan pihak yang menipu Seny Perico.

Saat proses persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses berdamai selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta padanya agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin lalu melakukan pendekatan pada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019. Ini karena tuntutan dibacakan pada 1 Juli 2019. Akhirnya KPK melakukan OTT pada lima orang, dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari operasi senyap ini, lembaga antirasuah turut mengamankan uang Rp 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.

2 jaksa diserahkan ke Kejagung

“Tentunya kami bisa lakukan itu dan karena besok masih hari Minggu, kami akan mulai. Segera kami akan terbitkan surat perintah penyelidikannya pada hari kerja,” kata Jan.

Terkait dua jaksa tersebut, Jan juga menegaskan soal sinergi antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi.

“Karena itu, sekali lagi, dalam konteks kesempatan kali ini, berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergi dalam penanganan perkara,” pungkasnya

Yadi Herdianto di-OTT penyidik KPK di kantor Kejati DKI. Uang senilai SGD8.100 yang belum jelas sumbernya diamankan pula oleh KPK.

Yadi juga diduga telah menerima uang Rp 200 juta dari seorang pengacara Alvin Suherman, yang sumbernya berasal dari kliennya, seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek.

Uang tersebut, seperti diketahui, diduga untuk meringankan tuntutan jaksa dalam kasus penipuan investasi Rp 11 miliar yang diperkarakan di PN Jakarta Barat.

Yadi membawa uang itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Nama terakhir berwenang untuk menyetujui rencana penuntutan.

Sementara itu, Yuniarti Sri Pamungkas ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma pada hari yang sama. KPK menyita uang sebesar SGD 20.874 dan US 700 yang belum dijelaskan asal-usulnya.

Kronologi OTT kasus suap Aspidum Kejati DKI:

28 Juni

-Pukul 12.00 WIB

Setelah penyerahan uang diduga telah terjadi, tim KPK mengamankan dua pengacara berinisial SSG dan RSU di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

– Pukul 14.00 WIB

Tim menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI YHE. Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang SGD 8.100.

– Pukul 15.00 WIB

Secara paralel, tim KPK mengamankan pengacara Sendy, Alvin Suherman, di daerah Senayan dan langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK.

– Pukul 16.00 WIB

Selanjutnya tim secara paralel mendapatkan informasi bahwa Kasi Kamnegtibum TPUL berinisial YSP telah menuju Bandara Halim Perdanakusuma. Maka, tim KPK menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk mengamankan YSP.

Kemudian YSP dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB. Dari YSP, KPK mengamankan uang sebesar SGD 20.874 dan USD 700.

29 Juni

– Pukul 01.00 WIB

Agus Winoto diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, ke gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Agus Winoto bersama tim KPK menuju Kejati DKI untuk mengambil uang Rp 200 juta di ruangannya. Kop/tbn/dtk/

 

Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto memakai rompi tahanan berjalan keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (29/6/2019). KPK menahan Agus Winoto terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap. Foto : Tribun

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *