Connect with us

HUKRIM

Sehari Jampidum Kejagung Hentikan Penuntutan 19 Perkara Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung RI tiada hari tanpa Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yakni penghentian penuntutan perkara pidana umum secara damai di luar pengadilan. Kali ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI,  Fadil Zumhana, menyetujui penghentian penuntutan sebanyak 19 perkara pidana umum berdasarkan RJ.

Jampidum Fadil Zumhana mengatakan, penghentian itu dilaksanakan setelah perkara-perkara itu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual, Senin (18/12/2023). Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:.

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana.*Kop.