KopiPagi. Jakarta. Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umroh untuk Indonesia, menyusul adanya 13 jemaah umroh asal Tanah Air yang dinyatakan positif Covid-19.
“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam keterangannya (16/11/2020).
Menteri Agama sebelumnya telah mengirim tim koordinasi dan pengawasan untuk berangkat ke Arab Saudi. Selama di sana, tim yang dipimpin oleh Oman itu, bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak-pihak lain yang terkait.
Berdasarkan hasil pengawasan, Kemenag meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah pada masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.
“PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi Covid-19, harus mempersiapkan jemaahnya. Kuncinya edukasi,” ucap dia. “Jadi, PPIU harus memberikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” imbuh Oman.
Sebelumnya, Pemerintah Saudi telah memberikan izin kepada jemaah dari luar negeri untuk menyelenggarakan ibadah umrah. Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mendapatkan kesempatan untuk memberangkatkan jemaah. Total, ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Saudi dalam tiga fase keberangkatan yaitu 1, 3, dan 8 November 2020.
Seperti dilansir di websites Kemenag.go.id, berikut adalah 6 SOP yang ditetapkan Pemerintah Saudi saat jemaah melaksanakan ibadah umroh :
- 72 jam sebelum berangkat, jemaah wajib melakukan SWAB/PCR dengan hasil negatif.
2. Sampai di Arab Saudi, jemaah dikarantina di hotel selama tiga hari
3. Saat proses karantina berlangsung, jemaah dilakukan SWAB/PCR ulang oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jika negatif, jemaah diizinkan beribadah umrah. Jika positif, jemaah harus melanjutkan isolasi mandiri di hotel yang sama, hingga negatif.
4. Saat akan beribadah umrah dan salat lima waktu, jemaah wajib input data dalam aplikasi etamarna dan tawakkalna.
5. Pelaksanaan ibadah umrah hanya sekali dalam satu fase keberangkatan jemaah dari Indonesia.
6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah yang datang dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia