PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dari dua lokasi yang berbeda, pada Kamis (02/12/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Kedua tersangka, Irfan Prawiro Cuanda alias Irpan ditangkap dari Komplek Megaland Jl. Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Pematangsiantar. Sedangkan tersangka Rendy alias Rendi ditangkap dari didepan Hotel Mutiara Jl. SM. Raja Kel. Bane Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Komplek Megaland Jl. Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Pematangsiantar tepatnya didepan showroom Yamaha.
Kemudian Pers Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya didepan Showroom Yamaha Megaland, yaitu sekira pukul 18.30 WIB, Pers. Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motor dan langsung ditangkap namun laki-laki tersebut melawan hingga terjatuh keatas tanah yang diketahui bernama Irfan.
Dari tersangka Irfan, ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0.32 gramnarkotika yang dibalut plastik merah diatas tanah yang dijatuhkannya dari tangan kirinya, kemudian ditemukan 1 unit Hp merk Vivo dan diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3853 TBH yang digunakan Irfan.
Selanjutnya, saat dilakukan interogasi, dan Irfan mengaku mendapatkan shabu tersebut dari laki-laki bernama Randy alias Rendi.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan memancing Rendi untuk bertransaksi shabu dan sepakat bertemu didepan Hotel Mutiara Jl. SM. Raja Kel. Bane Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Kemudian Pers. Sat. Narkoba berangkat menuju Hotel Mutiara Siantar, dan sekira pukul 23.00 WIB, Sat. Narkoba melihat Rendi berdiri didepan Hotel Mutiara dan langsung ditangkap.
Dari penggeledahan pada tubuh tersangka, lditemukan dari kantong celana depan sebelah kirinya berupa 1 buah kotak rokok Marlboro yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit Hp merk Vivo, lalu ditemukan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang disandangnya.
Adapun berat brutto diduga jenis sabu yang ditemukan dari Rendi sekira 2,46 gram.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. ***
Editor : Nilson Pakpahan