Connect with us

REGIONAL

Kadis DPM PTSP Pematangsiantar : Iklan Rokok di Tiang PJU tak BerIjin

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Iklan rokok Insta Water Melon yang terpasang di tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, tidak memiliki izin. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih SSTP MSi saat dikonfirmasi KopiPagi, melalui komunikasi WhatsApp, Kamis (02-05-2024) lalu.

“Tidak ada ijin nya dari kita pak. Silahkan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ya pak,” kata Kadis DPM PTSP Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih MSi.

Sedangkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Cristina Risfani Sidauruk melalui Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Juang Sijabat, mengatakan, bahwa pihak perusahaan atau distributor rokok tidak pernah meminta ijin.

‘Tidak pernah perusahaan dan distributor rokok minta ijin kepada Dinas PRKP untuk memasang iklan spanduk di Tiang Lampu PJU,” kata Juang Sijabat.

Menurutnya, pemasangan iklan spanduk rokok di tiang lampu PJU tidak diperbolehkan. ‘Di daerah atau jalan mana itu pak,” tanya Juang Sijabat.

Selain tidak memiliki ijin dari DPM PTSP, diduga kuat iklan rokok Insta Water Melon Dan Rokok LA yang berada di Jalan Asahan dalam bentuk spanduk tidak membayar pajak reklame ke Dinas Pendapatan Kota Pematangsiantar.

Padahal iklan atau spanduk kini sudah diatur oleh UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Maka dari itu, dalam aktualisasinya pajak dari pemasang spanduk atau reklame ini diatur oleh peraturan gubernur ataupun peraturan masing-masing Pemerintah Kota/Kabupaten.

Untuk diketahui, lampu PJU digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan.

Namun fakta di lapangan, sejumlah lampu PJU di Kota Pematangsiantar sudah banyak yang rusak. Diduga akibat iklan dalam bentuk spanduk berukuran sekitar 50 Cmx4m digantung di tiang lampu PJU.

Adapun penerangan jalan menggunakan listrik PLN dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (LPJUTS).

Lampu PJU diketahui merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Pematangsiantar bukan PLN. Sedangkan biaya pengelolaan PJU dan PJL dikelola oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar yang meliputi biaya perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penggantian suku cadang dan pembayaran rekening listrik PLN. * Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version