Connect with us

HUKRIM

Puluhan Korban Arisan Sosialita RN Community Laporkan AA ke Polisi

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Arisan di kalangan sosialita yang tajir melintir tidak selamanya aman dan membuat pesertanya bahagia. Hal itu tengah dialami ibu-ibu berduit yang tergabung dalam arisan RN Community. Arisan yang terkenal di kalangan ibu-ibu kalangan atas ini tengah menghadapi masalah lantaran uangnya ditilep oleh sang koordinator Aan Aniasih (AA).

Seharusnya  9 peserta mendapat uang Rp 90 juta kini harus gigit jari sejak tahun 2017. Lantaran tidak ada niatan baik dari AA, maka beberapa peserta melaporkan ke pihak berwajib atas laporan Dessy Carlo

Kisruh arisan sosialita di RN Community ini pun akhirnya masuk ke ranaha hukum da bergulir ke pengadilan. Bisa jadi apabila terbukti ada tindak pidana, maka besar kemungkinaan AA akan berujung penjara. Kini AA tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dakwaan penggelapan.

Persidangan itu sebagai kelanjutan terhadap laporan yang dibuat Dessy Carlo, kepada Aan Aniasih, alias Ratna, selaku pengelola RN Community. Dessy merasa haknya sebagai peserta untuk mendapatkan uang arisan sesuai kesepakatan tidak dipenuhi Ratna.

Ditemui koranpagionline.com (KopiPagi) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (04/08/2021), Dessy didampingi kuasa hukumnya, Edwin Hutabarat serta beberapa rekannya yang menjadi saksi, mengikuti jalannya persidangan secara online.

“Aan Aniasih ini sejak tahun 2016 terkenal sebagai Bandar Arisan Hits di Jakarta yang diikuti sosialita dan selebritis papan atas. Nah, saya lihat figurnya bagus, makanya saya ikut. Ternyata kenyataannya tidak,” sesal Dessy.

Dikatakan Dessy, ia mengikuti arisan yang diadakan RN Community dari Maret 2017 hingga Desember 2017 dengan peserta sebanyak 9 orang senilai Rp. 10 juta per orangnya. Bulan Oktober 2017 namanya keluar sebagai pemenang arisan dan berhak mendapatkan uang Rp. 90 juta.

“Kalau arisan kan biasanya dapat sekarang, ditransfer besok. Ini sampai sekarang belum ditransfer juga,” keluhnya.

Dessy mengaku sudah beberapa kali menanyakan perihal pembayaran arisan yang didapatnya kepada Ratna. Namun pembayaran tak kunjung ia dapatkan. Sampai akhirnya tahun 2019 ia melaporkan Ratna ke Polsek Setiabudi. Dan laporan tersebut membuahkan persidangan yang saat ini sedang ia jalani dimana Ratna sudah dipenjara dan menjalani sidang sebagai terdakwa.

Ternyata Dessy tak hanya satu-satunya korban arisan yang digelar Ratna. Susilowati yang saat itu hadir mendampingi Dessy, mengaku pernah menjadi korban. Namun karena upayanya yang gigih menagih, haknya sebagai pemenang arisan dipenuhi Ratna.

“Arisan saya waktu itu nggak banyak sih, Rp. 2,5 jutaan. Tapi karena saya kejar terus akhirnya dia terpaksa bayar,” kata Susilowati.

Dari pengalamannya itu, Susilowati mengetahui ada rekan-rekannya yang menjadi korban arisan Ratna. Sampai ia mencoba mencari tahu korban arisan AA alias Ratna yang lain .

“Ratna ini kan jaringan arisannya banyak. Ada SW (Success Woman) dan RN. RN itu juga banyak, RN1, RN2, RN3 dan seterusnya. Pas saya kumpulkan ternyata korbannya lebih dari 50 orang dengan kerugian ratusan juta rupiah,” katanya.

Susilowati menambahkan, saat ini para korban satu persatu sedang membuat laporan. Setelah sidang dari laporan Dessy ini, laporan lain sudah menanti Ratna.

Dengan terkuaknya arisan yang dialami para sosialita itu, Susilowati berharap menjadikan para wanita lebih berhati-hati terhadap arisan yang diikutinya.

“Semoga menjadi contoh bagi Bandar arisan lain agar tak menyalahgunakan kepercayaan kita untuk mengelola uang arisan. Juga supaya kita lebih jeli lagi mengikuti arisan. Lihat dulu siapa bandarnya, backgroundnya seperti apa,” tegas Susilowati

Ternyata AA tidak hanya menilep uang arisan tapi juga melakukan penggelapan uang investasi untuk usaha terhadap Ira Aryani sebesar Rp 300 juta.

“Tapi ternyata uang investasi yang diberikan oleh klien kami tidak dibelikan untuk rencana bisnisnya. Hasil pemeriksaan polisi, tidak ada bukti pembelian barang seperti dikatakan terlapor,” ujar Edwin Hutabarat SH, dari Nabarat Law Diem selaku kuasa hukum Ira Aryani dan peserta arisan RN Comunity.

Meski AA tengah menghadapi persidangan, beberapa peserta arisan seperti Rudolf Edwin Saut Mudohar Hutabarat S.H. optimis kalau persidangan atas nama klien tetap bisa digelar.

“Kami optimistis kalau kasus yang meninpa klien kami akan disidang, meski membutuhkan waktu yang panjang akibat banyaknya laporan yang ditujukan kepada terlapor,” tandas Edwin Hutabarat S.H. *Buyil/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *