Connect with us

TIPIKOR

Proyek Pasar Baqa Samarinda Seberang Dikorup, Mantan Kadis Pasar & PPTK Dibui

Published

on

KopiOnline Samarinda,- Diduga melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pembangunan pasar Baqa Samarinda Seberang senilai Rp 2 milyar, mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda yang saat ini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Sulaiman Sade akhirnya dijebloskan ke Tahanan Rutan Kls II A Sempaja Sanarinda pada Selasa (08/10/2019) sekitar pukul 11.20 WITA.

Penahanan selain tersangka Sulaiman Sade, juga dua tersangka lainnya yang juga menjalani masa tahanan sebelum nantinya menjalani proses persidangan adalah Mifatul selaku PPTK dan Said selaku kontraktor.

Pantauan koranpagionline.com ketiga tersangka digiring oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Samarinda untuk di tahan di Rumah Tahahan Negara (Rutan) Kelas II A Sempaja dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan mobil bis kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Zainal Effendi di ruang kerjanya usai digiringnya ke tiga tersangka ke Rutan kepada Wartawan mengatakan, terhadap tersangka berdasarkan perintah pimpinan dipanggil ke 3 tersangka, mereka koperatif datang dan dilakukan penahanan, dengan dasar bukti yang cukup terhadap kerugian negara yang timbul.

“Untuk hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka yang memang selama ini telah ditetapkan menhadi tersangka, atas perintah pimpinan,” ujar Zainal Effendi.

Zainal juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan lebih kurang Rp 2 miliar.

“Ada kerugian negara kurang lebih Rp 2 milyar, kemudian ada perubahan sedikit, diantaranya seperti ada foto copy yang fiktip dan lainnya sehingga kami sampaikan lagi kepada BPK. Kami tidak mengatakan ini secara implisit, tapi ada kerugian negara sekitar itu,” terang Zainal Effendi mewakili Kajari Samarinda.

Lebih jauh Kasi Pidsus Zainal Effendi mengatakan, jumlah kerugian itu bersumber dari nilai proyek tahun 2014 sebesar Rp 17 miliar. Kerugian yang timbul akibat adanya volume yang kurang dari spesifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Universitas Gajah Mada, paparnya.

Selain itu, lanjutnya, ada juga beberapa item yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan temuan ahli.

Terkait ancaman hukum kepada kepada ke 3 tersangka korupsi Pasar Baqa, Kasi Pidsus mengatakan bahwa ancaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah, pungkasnya. Ahmad Gajali.

Tersangka Miffatul (PPTK)
Tersangka Said (pake topi – kontraktor)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *