Connect with us

REGIONAL

Polres Simalungun Terapkan Tilang Manual Terhadap Pelanggaran Kasat Mata

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Simalungun mulai menerapkan tilang manual menyasar penegakan hukum bagi pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jonni Sinaga mengatakan, penilangan terhadap pelanggaran kasat mata sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan men sosialisasi tertib berlalulintas.

“Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan ketertiban berlalulintas, Satlantas Polres Simalungun menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm di jalan Medan,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jonni FH Sinaga SH, pada Rabu (05-06-2024), sekitar pukul 09.30 WIB..

Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Jonni FH Sinaga SH turun langsung melakukan penilangan kasat mata.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Strong Point Pengamanan arus lalu lintas padat pagi yang dilaksanakan oleh Polres Simalungun.

Iptu Jonni F.H Sinaga memimpin langsung kegiatan hunting tersebut guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam keterangannya, Iptu Jonni menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan ini kami laksanakan guna menekan angka kasus laka lantas. Ini juga kami lakukan dengan pengaturan arus lalu lintas padat di pagi hari guna menjaga Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Jonni menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan serta tertib berlalu lintas.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan serta tertib berlalu lintas. Perhatikan keselamatan dan keadaan kendaraan dengan baik serta tidak lupa untuk tertib administrasi berlalu lintas seperti surat kendaraan atau pajak yang hidup, dan surat izin mengemudi atau SIM,” pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Dalam operasi tersebut, beberapa pengendara yang melanggar aturan langsung diberikan sanksi tilang. Iptu Jonni menyatakan, bahwa penilangan terhadap pelanggaran kasat mata ini penting untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas.

“Penilangan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar. Kami berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menggunakan helm dan mematuhi peraturan lalu lintas lainnya,” jelasnya.

Selain melakukan penilangan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Petugas membagikan brosur dan melakukan sosialisasi singkat di lokasi mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi serta risiko-risiko yang dapat timbul akibat kelalaian dalam berkendara.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat. Salah seorang pengendara, Budi, menyatakan dukungannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh Polres Simalungun.

“Saya sangat mendukung kegiatan ini. Dengan adanya penilangan dan sosialisasi seperti ini, kami jadi lebih waspada dan ingat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Budi.

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa secara rutin.

“Kami akan terus melakukan kegiatan penertiban dan sosialisasi ini secara rutin untuk memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah kami tetap terjaga,” tutup Iptu Jonni.

Dengan langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Polres Simalungun, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut dapat ditekan secara signifikan dan tercipta budaya berlalu lintas yang lebih baik di kalangan masyarakat.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *