Connect with us

U T A M A

PLT. KETUA DEWAN PERS HARUS MINTA MAAF KEPADA LSP DAN NEGARA

Published

on

SURABAYA | KopiPagi : Plt. Ketua Dewan Pers harus minta maaf kepada LSP. Demikian antara lain yang disampaikan oleh Ketua Umum Wakomindo, (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto kepada media ini Sabtu (07/01/2023) di kantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya. 

Dedik Sugianto, mendesak Plt. Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar mencabut perkataannya, dan harus meminta maaf ke LSP Pers Indonesia dan seluruh wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

Desakan Dedik Sugianto agar Agung Dharmajaya minta maaf tersebut, didasari atas adanya perkataan Plt. Ketua Dewan Pers, yang di muat di media online beberapa hari lalu terkait tidak melegalkan dan menganggap salah pelaksanaan UKW LSP Pers Indonesia.

“Bahasa tidak melegalkan bisa disamakan dengan ilegal. Ilegal artinya tidak sesuai dengan peraturan dan Undang undang yang berlaku. Perkataan Agung itu tidak berdasar sama sekali. LSP Pers Indonesia di dirikan sesuai dengan peraturan dan Undang undang di negara ini,” ujar Dedik.

“Dia harus minta maaf dan menarik ucapannya, kalau itu tidak dilakukan, LSP Pers Indonesia semestinya membuat somasi, jika tidak digubris, ambil langkah hukum pidana, dugaan menyebarkan informasi yang sesat, dan mencemarkan nama baik,” terang Dedik.

“Imbas dari perkataan Agung, akan terasa di lapangan terhadap wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP. Sertifikat itu dianggap tidak sah, karena pelaksanaan UKW dianggap ilegal oleh Plt Ketua Dewan Pers,” ujar Dedik.

“Agung itu hanya Plt. menggantikan Ketua Dewan Pers yang wafat beberapa waktu lalu. Semestinya dia berkata, dia bertindak mendinginkan semua pihak, dan menyatukan insan pers di Indonesia,  bukan malah membuat panas situasi pers di Indonesia,” ujar Dedik.

Terkait informasi yang menyatakan dalam putusan MK dalam uji materi UU Pers, bahwa Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan uji kompetensi di bidang Pers, Dedik mengatakan informasi itu kurang tepat, dan harus diluruskan.

“Dalam putusan MK terkait UKW, pada intinya perbuatan Dewan Pers menerbitkan kebijakan berkaitan dengan standar kompetensi wartawan tidak melawan hukum. Jadi menurut saya, LSP Pers Indonesia juga berhak membuat standar kompetensi dan menggelar uji kompetensi, sesuai dengan lisensi yang diperolehnya dari BNSP,” terang Dedik, yang pada saat uji materi UU Pers di MK dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon.

Terkait perkataan Agung bahwa para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan di tolak dalam beberapa kegiatan, sehingga mereka menjadi korban atas pelaksanaan UKW karena tidak mengikuti UKW di lembaga uji dalam naungan Dewan Pers, Dedik mengatakan bahwa  para wartawan itu adalah korban dari manipulasi suatu kebenaran.

“Sertifikat Kompetensi Wartawan berlogo lambang Negara Burung Garuda. Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa Sertifikat itu yang mengeluarkan adalah negara,” terang Dedik.

Ketua Wakomindo mengatakan, ia akan melakukan upaya hukum terhadap siapapun, ataupun pihak manapun yang menolak dan menyuarakan tidak sah sertifikat kompetensi wartawan dari BNSP.

“Wakomindo mempunyai anggota 100 persen wartawan bersertifikat kompetensi dari BNSP. Dan dalam kesempatan ini saya melakukan Peringatan keras kepada siapapun yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi yang di miliki anggota Wakomindo,” tegas Dedik yang juga sebagai Asesor berlisensi BNSP di bidang Pers.

“Dengan logo Burung Garuda lambang Negara Indonesia di dalam Sertifikat Kompetensi Wartawan, sudah jelas negara mengakui kompetensi pemegang sertifikat, semestinya semua pihak paham hal itu. Wakomindo akan bertindak tegas dengan mengambil jalur hukum terhadap pihak-pihak yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi wartawan yang dimiliki anggotanya,” pungkas Dedik.

Perlu diketahui, Wakomindo mempunyai badan hukum perkumpulan yang didirikan di Surabaya oleh asesor dan para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP.

Pengurus dan anggota dari Wakomindo adalah wartawan berbagai organisasi pers yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP.

Sesuai dengan rapat kerja yang digelar pada 22 Desember 2022 di Surabaya, Wakomindo akan mengirimkan surat kepada lembaga negara, pemerintah dan lembaga lainnya akan keberadaan perkumpulan wartawan yang mendukung program pemerintah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Profesi.

Dukungan Wakomindo terhadap Program pemerintah meningkatkan SDM melalui profesi dengan bukti bahwa pengurus dan anggota Wakomindo seluruhnya adalah wartawan bersertifikat kompetensi wartawan yang berlogo lambang Negara Burung Garuda, dan ke depannya akan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada para wartawan, agar siap mengikuti sertifikasi kompetensi wartawan yang digelar LSP Pers Indonesia.

Sementara Zulkifli salah seorang wartawan dari Padang Sumatera Barat, yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP saat dihubungi media ini melalui selulernya juga menanggapi serius perkataan Plt. Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya tersebut.

Menurut Zulkifli, Plt. Dewan Pers itu bukan saja minta maaf kepada LSP tetapi juga kepada Negara, sebab kalau pernyataan Agung tersebut didiamkan atau dibiarkan saja, bisa jadi pernyataan Agung ini akan menjadi bola liar dan menimbulkan salah interpretasi di masyarakat, terutama dengan tidak mengakui Sertifikat Kompetensi Wartawan yang berlogo lambang Negara Burung Garuda yang dikeluarkan oleh  BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

Dikatakannya, pernyataan Agung ini ibarat pernyataan yang tendensius dari sebuah organisasi yang dipimpinnya, ia merasa organisasinya lebih tinggi dari organisasi atau lembaga negara lainnya yang ada di Republik ini.

“Bahkan Agung telah meremehkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” tegas Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, Plt Ketua Dewan Pers tidak menyadari bahwa Lisensi yang diberikan kepada LSP Pers Indonesia telah melalui proses akreditasi oleh BNSP dan menyatakan bahwa LSP Pers Indonesia telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi.

Lebih lanjut, Zulkifli yang akrab disapa Opung ini menyampaikan, pernyataan Agung yang menyangkal bahwa Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia adalah ilegal, berarti BNSP dan LSP Pers Indonesia yang didirikan sesuai dengan peraturan dan Undang undang di negara ini keberadaannya ilegal atau liar.

“Apakah Agung memang kurang paham tentang keberadaan institusi – institusi yang ada di Indonesia, bahwa semua lembaga atau institusi atau organisasi itu didirikan sesuai dengan peraturan dan Undang undang yang ada di negara ini,” tanya Zul.

Menurutnya, Agung tidak tidak menyadari, bahwa Dewan Pers juga didirikan sesuai dengan peraturan dan Undang-undang negara Republik Indonesia, yakni Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia, bukan untuk menjadi negara di dalam negara, dengan meremehkan atau tidak mengakui sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

“Pernyataan Agung bisa menimbulkan salah interpretasi di masyarakat, terutama tentang hubungan institusi media dengan Dewan Pers,” ungkap Zulkifli.

Menurut Zulkifli, Agung harus banyak belajar lagi, bahwa Fungsi Dewan Pers Independen, tidak lagi menjadi penasehat pemerintah, tetapi pelindung kemerdekaan pers, Dewan Pers bukan pengawas atau penentu hubungan struktural institusi lain ke pemerintah, sampai-sampainya seorang Agung tidak mengakui atau tidak melegalkan, bahkan menganggap pelaksanaan SKW LSP Pers Indonesia salah.

Bahkan dikatakan Zulkifli, Agung harus tahu, bahwa hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah sudah tidak ada, terutama sekali hal ini dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan.

“Agung tidak menyadari, atau memang ia tidak paham, bahwa keberadaan Dewan Pers di Republik ini bukanlah untuk mengkebiri kebebasan institusi lain yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dewan Pers bukan pengganti Departemen Penerangan yang seenaknya mendikte, bahkan sampai bisa sebagai penentu dengan mengakui atau tidak mengakui keberadaan sertifikat kompetensi yang berlambang garuda yang diterbitkan oleh BNSP, tegas Zulkifli mengakhiri. *Kop.