Connect with us

REGIONAL

Pertemuan Rutin Bulanan Walinagari Persiapan se-Kec. Pasaman Digelar

Published

on

KopiOnline PASBAR,– Sejumlah perangkat Walinagari Persiapan se Kecamatan Pasaman, mengadakan acara pertemuan rutin bulanan di Gedung Pertemuan Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Balai Wilayah Sungai Penuh V, Jorong Pinaga, Nagari Persiapan Pinaga Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu, (21//03/2020).

Forum Perangkat Nagari Persiapan se Kecamatan Pasaman terdiri dari 13 Nagari Persiapan yang dipecah dari 3 Nagari Induk se Kecamatan Pasaman.

Ketua Forum Nagari Persiapan, Maisar mengatakan, pertemuan ini bertujuan selain untuk menjaga silaturrahmi antara seluruh Perangkat Walinagari Persiapan, juga menjaga persatuan dan kesatuan seluruh Perangkat Walinagari Persiapan se-Kecamatan Pasaman agar saling berbagi informasi dan bersinergi dalam hal yang positif untuk kemajuan Pasaman Barat.

Maisar juga mengatakan, acara ini dihadiri Bupati Pasaman Barat, Yulianto dalam hal ini diwakili Camat Pasaman, adalah untuk memperoleh perkembangan informasi-informasi tentang kemajuan Nagari Persiapan.

“Bayak masyarakat kita yang bertanya-tanya kapan di definitifkannya Nagari Persiapan ini,” ujarnya.

Ia juga berharap, dalam proses Registrasi Nagari Persiapan yang hanya tinggal 2 bulan lagi, agar secepatnya Nagari Persiapan ini menjadi Nagari definitif.

“Kami seluruh perangkat Wali Nagari Persiapan se-Kecamatan Pasaman, berharap, semoga acara pertemuan di forum ini adalah pertemuan terakhir untuk Nagari Persiapan dan semoga dipertemuan berikutnya Nagari kita sudah menjadi Nagari Definitif,” lanjutnya.

Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, SH,. MM,. melalu Camat Pasaman Ayub Pramudia, S.pd,. mengatakan, jabatan Wali Nagari adalah jabatan yang dipilih oleh masyarakat, amanah oleh masyarakat, dan PNS pun bisa maju untuk menjadi Wali Nagari definitif.

“Pj. Wali Nagari persiapan harus PNS dan berasal dari lingkungan daerah Kabupaten Pasaman Barat, berbeda dengan Nagari Induk, bisa dari PNS dan bisa juga dari masyarakat biasa,” katanya.

Ayub menambahkan, bahwa Pj. Wali Nagari pun bisa mencalon diri untuk menjadi Wali Nagari Induk, tapi dengan syarat ada persetujuan dari pimpinan, yaitu bupati ataupun melalui camat.

“Secara bersama-sama, kita memperjuangkan Nagari Persiapam ini, dan Pj Wali Nagari tidak akan ditukar sampai umur 60 tahun, kecuali mengundurkan diri, atau hal-hal tertentu,” tutupnya. Zoelnasti

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *