Connect with us

MEGAPOLITAN

Peringati HBA : Kejari Jakarta Barat Gelar Sidang Nikah Isbat

Published

on

Suasana sidang Isbat Nikah di Kejari Jakbar. Ist

JAKARTA | KopiPagi : Masih dalam rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke – 64 tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), Jumat (26/07/2024), menggelar pelayanan dan pendampingan hukum melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah.

Kegiatan ini guna mendukung Tertib Administrasi Kependudukan sebagaimana fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang Keperdataan dan/atau bidang publik lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30C yaitu tugas pokok dan fungsi kejaksaan ialah pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.

Selain jajaran Forkopimda Jakarta Barat, hadir dalam acara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Rudi Margono SH MH, Wakil Kajati (Wakajati) DKI Jakarta, Sutikno SH MH dan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Asep Sontani SH MH, dan lain-lain.

Sidang Isbat Nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataannya.

Setelah kegiatan ini maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dimana masyarakat tersebut berdomisili.

Setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat serta dokumen kependudukan lainnya seperti Akta kelahiran anak dan KTP.

Hal ini juga sejalan dengan program Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr Rudi Margono, SH M.Hum, yang beberapa waktu lalu telah melaksanakan kegiatan pembagian Kartu Identitas Anak dan Akta Kelahiran bagi 92 anak-anak panti sosial di Jakarta.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakbar, Lingga Nuari SH MH, program Isbat Nikah ini merupakan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Adm. Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat , Kantor Kementrian Agama Jakarta Barat bersama Bank Syariah Indonesia. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *