Connect with us

NASIONAL

Perdagangan Ilegal Satwa Liar Melalui Media Online Semakin Marak

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Perdagangan illegal satwa liar  di Indonesia dari tahun ke tahun semakin marak dengan modus yang terus berkembang. Saat ini aksi tidak bertanggungjawab itu dilakukan melalui media online, baik melalui platform e-commerce maupun media sosial lainnya.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, saat membuka Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Ilegal yang berlangsung di Hotel Aston Denpasar Bali, Selasa (02/07/2019).

Untung mengatakan, penggunaan media sosial secara online dalam melakukan tindak pidana itu, tentu saja, akan menimbulkan konsekwensi lainnya bagi jaksa penuntut umum dalam pembuktian tindak pidana tersebut, karena akan erat kaitannya dengan penggunaan barang bukti elektronik.

“Misalnya bagaimana jaksa yang menangani perkara tersebut dapat mengetahui siapa pelaku yang memiliki akun media sosial, siapa saja yang berhubungan dengannya dan bagaimana cara mendapatkan barang bukti tersebut, sehingga sah secara hukum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Untung.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu mengungkapkan bahwa berdasarkan Pusat Penelusuran Dan Analisa Transaksi Keuangan  (PPATK) menyebutkan 13 triliun rupiah pertahun kerugian yang diakibatkan dari perdagangan ilegal satwa.

“Tindak pidana ini menempati urutan ketiga setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia. Bahkan United Nationoffice  On Drugsand Crime (UNODC) memasukkan kejahatan ilegal satwa sebagai kejahatan trans national crime karena sifatnya yang teroganisir, kerugian yang cukup besar dan bersifat lintas Negara,” jelas Untung.

Selain itu, tambah Untung, keadaan geografis dan status sebagai negara perdagangan besar, Indonesia juga merupakan sumber besar tujuan dan tempat transit untuk penyelundupan dan penyembunyian satwa – satwa illegal seperti gading gajah Afrika, harimau benggala dan lainnya.

“Bali merupakan salah satu propinsi di Indonesia yang seringkali menjadi  tempat terjadinya tindak pidana perdagangan satwa ilegal tersebut dan kemudian diselundupkan ke luar negeri, baik melalui Bandara Internasional Ngurah Rai ataupun melalui pelabuhan – pelabuhan yang ada di wilayah Bali,” beber Untung.

Oleh karena itu, kata Untung, bagi aparat penegak hokum, terutama jaksa penuntut umum, diharapkan dapat menangani berbagai perkara tindak pidana satwa secara komprehensif.

“Tidak hanya mengungkap pelaku lapangan (kurir, supir, perantara dan lainnya), tetapi juga aktor utama atau perusahaan yang terlibat di dalam kejahatan tersebut serta melakukan penderkatan secara multidoor atau multi penggunaan undang – undang,” pungkasnya.

Dalam pelatihan yang digelar selama 5 hari tersebut, Badiklat Kejaksaan RI bekerjasama dengan Wildlife Conservation Society (WCS).

Turut hadir dalam pembukaan itu Kepala Kejati Bali Amiryanto, Wildlife Trade Program Manager WCS-IP Sofi Mardiah, Penasehat Hukum Tetap US Departement Of Justice (US DOJ)  Mr. Peter Halpern,Regional Residence Legal Advisor For Counter WildlifeTrafficking Issues Southeast Asia At Us Departement Of Justice  At Laos  (Mr.Mark Romley) para pejabat struktural Eselon III dan IV Kejaksaan Tinggi Bali, para pejabat struktural Eselon III dan IV Badan Diklat Kejaksaan RI. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *