SERANG : KopiPagi : Pemerintah Kota Serang dan DPRD Kota Serang lakukan kompensasi kepada masyarakat Cilowong sebanyak 21 Rt, Senin, (22/11/2021). Walikota Serang, Syafrudin mengatakan bahwa 21 RT di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan Kota Serang, mendapatkan dana kompensasi kerjasama pembuangan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Pemerintah Kota Serang.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Serang melakukan kompensasi kepada masyarakat Cilowong sebanyak 21 RT yang berada di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan. Hal itu ia katakan dimana kompensasi ini termasuk kesepakatan kerjasama pembuangan sampah antara Pemkot Tangsel dengan Pemkot Serang,” ujarnya Syafrudin.
Syafrudin menerangkan bahwa dengan memberikan dana kompensasi kepada 21 RT, bahwa dana kompensasi yang diberikan tidak secara tunai melainkan melalui rekening BJB.
“Kita memberikan dana kompensasi kepada 21 RT ini tidak secara uang tunai melainkan melalui rekening BJB. Artinya, semuanya di 21 RT sudah mendapatkan buku rekening BJB,” terang Syafrudin.
Adapun, dana kompensasi ini diberikan kepada 21 RT, tetapi 2 RT mendapatkan lebih banyak dikarenakan wilayahnya mendekati lokasi pembuangan sampah.
“Dari jumlah 21 RT, 2 RT berbeda dikarenakan terdekat, RT Cikoak dan RT Pasir Gadung masing-masing Rp 181 juta dan 19 RT lainnya 36 juta,” ucap Walikota.
Syafrudin juga menjelaskan, jika kerjasama ini berdampak negatif untuk masyarakat maka akan distop, dan juga Syafrudin meminta jika berdampak positif untuk masyarakat sampaikan aspirasinya.
“Kalau sampah dari Tangsel ini berdampak negatif untuk masyarakat Kota Serang khusunya masyarakat Cilowong, maka akan saya stop, tapi kalau umpamanya berdampak positif untuk masyarakat Cilowong, kami mohon aspirasinya dari masyarakat, tetep Desember ini akan kami evaluasi,” tambahnya.
Sementara itu,, Khaeroni yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Serang Dapil Kecamatan Taktakan Kelurahan Cilowong menambahkan bahwa kita atas nama DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang merespon aspirasi dari warga kelurahan Cilowong. Dimana, aspirasi warga kelurahan yakni dana kompensasi atas kesepakatan kerja sama pembuangan sampah di TPSA Cilowong dengan Pemkot Tangsel bekerja sama Pemkot Serang.
“Hari ini DPRD Kota Serang maupun Pemkot Serang telah merealisasikan kompensasi kepada masyarakat Cilowong. Bahkan, kami memberikan buku tabungan bank BJB untuk warga 21 Rt yang berada di Kelurahan Cilowong,” ujarnya saat diwawancarai di Ruangan Fraksi Partai Nasdem Kota Serang.
Lebih lanjut, Khaeroni mengatakan bahwa kalaupun untuk kelanjutan kesepakatan kerja sama pembuangan sampah dari Pemkot Tangsel dengan Pemkot Serang ini mungkin bisa jadi. Kalau misalkan daerah setempat (Masyarakat Cilowong) bisa kondusif, bisa saja. Dalam hal ini, bisa melakukan tindakan atau sikap dari Pemkot Serang untuk memberhentikan terlebih dulu, jika tidak ada dampak positive melainkan mendampakan sisi negative kepada masyarakat Cilowong.
Pewarta : Azharudin.