Connect with us

MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Nekat Gelar Lebaran Depok 2022 di Lahan Status Sengketa

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok bersama Kumpulan Orang-Orang Depok (KOOD) menggelar Lebaran Depok Tahun 2022. Konon, acara itu digelar justru di atas lahan yang masih berstatus sengketa di Perumahan Shila At Sawangan. Sementara acara itu berlangsung selama 3 hari mulai Jumat hingga Minggu (05/06/2022).

Walikota Depok Mohammad Idris bersama Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono menyambut rombongan pawai taaruf dalam rangka Lebaran Depok Tahun 2022 di Perumahan Shila at Sawangan, Kota Depok, Minggu (05/06/2022).

Pawai Taaruf diikuti oleh 11 Kecamatan Se-Kota Depok sekaligus Wali Kota Depok, Mohammad Idris menutup gelaran Lebaran Depok 2022 ini yang cukup sukses dan mendapat sambutan antusias dari warga Kota Depok serta diluar dugaan pengujung membludak, terutama di hari kedua pada Sabtu (04/06/2022).

Hadir dalam acara penutupan tersebut yakni Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI) Sandiaga Uno.

Digelar di Lahan Sengketa

Sementara itu, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok bersama Kumpulan Orang-Orang Depok (KOOD) menggelar Lebaran Depok Tahun 2022. Acara tersebut berlangsung selama 3 hari yang berlangsung di Perumahan Shila At Sawangan, di mulai Jumat 3 Juni hingga Minggu 5 Juni 2022.

Setelah ditelisik, ternyata oh ternyata, lokasi lahan untuk penyelenggaraan yakni di Perumahan Shila At Sawangan masih bermasalah dalam proses hukum yakni status lahan sengketa dalam keadaan Status Quo atau pembekuan pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.

“Lahan seluas 91 hektar yang saat ini akan dibangun Perumahan Shila At Sawangan statusnya lahannya masih bermasalah hukum di Pengadilan Tinggi (PT) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 81/B /2022 PTUN,” ujar juru bicara (Jubir) pemilik tanah atas lahan seluas 91 hektar di Sawangan, Muryanto ke sejumlah awak media di Kota Depok, Ahad (05/06/2022).

Muryanto kemudian juga menunjukkan bukti status Status Quo lahan tersebut yang dikeluarkan BPN Kota Depok dan diumumkan di media massa pada 4 Mei 2017. Pengumuman tersebut membekukan kepemilikan tanah atas nama PT Pakuan yang ditanda tangani Kepala Kantor BPN Kota Depok, Drs Almaini, SH MA.

PT Pakuan saat ini menjalin kerjasama dengan Mitsubishi Coorporation melalui anak usaha PT Diamond Development Indonesia (DDI) yang akan mengucurkan dana investasi sebesar Rp 9 triliun untuk membangun kota mandiri di Perumahan Shila At Sawangan.

“Kami sangat menyayangkan Pemkot Depok yang menggunakan lahan masih bermasalah hukum untuk kegiatan Lebaran Depok 2022. Pemkot Depok tidak memberi contoh penegakan hukum dan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Harapan kami harusnya Pemkot Depok bisa mengetahui mengenai lahan tersebut masih sengketa hukum,” terang Muryanto.

Lanjut Muryanto, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum atas hak tanah tersebut dan mengkaji untuk memproses tuntutan hukum ke Pemkot Depok yang masuk dan menggunakan lahan tersebut tanpa seijin kami yang sedang berperkara hukum dengan PT Pakuan.

“Pemkot Depok itu tahu kok, dengan ada surat jawaban tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) bahwa tidak bisa dipecah sebelum ada kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Pemkot Depok yang ingin membangun Alun-alun Kota Depok Wilayah Barat seluas 3 hektar di lahan tersebut.

“Lahan tersebut masih sengketa, masih dalam proses hukum, jangan sampai Pemkot Depok dituding bagian dari sindikasi mafia tanah. Jadi, kami ingatkan Pemkot Depok jangan memberikan ijin prinsip, ijin pemanfaatan ruang (IPR) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) di lahan yang masih bersengketa hukum,” ungkap Muryanto.

Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok, Yusra Amir menegaskan cukup heran dengan Pemkot Depok yang sudah merencanakan lahan tersebut akan digunakan seluas 3 hektar untuk membangun Alun-alun Kota Depok Wilayah Barat.

“Ini ceroboh dan pembohongan publik. Darimana dasarnya kok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris sudah mengklaim akan membangun Alun-alun Kita Depok Wilayah Barat di lahan yang masih dalam status bermasalah hukum,” jelas Yusra yang juga merupakan tokoh masyarakat di wilayah Sawangan ini.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyatakan BPN Kota Depok telah melanggar undang-undang karena menerbitkan surat hak guna bangunan (SHGB) kepada PT Pakuan. Padahal di lokasi yang sama telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) kepada Ida Farida, selaku pemilik tanah.

Demikian disampaikan Fahri Bachmid saat dihadirkan sebagai ahli oleh Ida Farida sebagai penggugat dalam sengketa tata usaha negara di PTUN Bandung, Jawa Barat (Jabar) Kamis (06/01/2022) lalu. *D-tren/Kop.

Exit mobile version