Connect with us

HUKRIM

Ngumpet di Bogor, Tim Tabur Kejagung Amankan Buronan Asal Kejati Kaltim

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Ali Mustafa Charlie (55) saat berada di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Buronan terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2010 sebesar Rp 13,3 miliar.

“Tim Tabur Kejagung mengamankan buronan terpidana Ali Mustafa Charlie saat berada di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 22.14 Wib,” ujar Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (01/09/2022).

Menurut Ketut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, Terpidana Ali Mustafa Charlie terbukti bersalah korupsi.

Atas perbuatannya Ali Mustafa Charlie dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan.

Sayangnya, meski sudah dipanggil secara patut, terpidana Ali Mustafa Charlie tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalankan putusan hakim, hingga akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan.

Ketut mengatakan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih  berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tandas Ketut Sumedana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version