JAKARTA | KopiPagi : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap dengan sistem proporsional terbuka. Sehingga gugatan agar sistem Pemilu 2024 tertutup ditolak. Ketua Hakim MK, Anwar Usman membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/06/2023).
“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon keseluruhan,” ucap Anwar Usman.
Sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu dihadiri oleh 8 Hakim MK. Nama 8 Hakim MK tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah
Sebelumnya, perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 itu digugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.
Mereka meminta hakim untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.
Sidang perdana perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait telah digelar pada Rabu 23 November 2022 dan terakhir pada Selasa 23 Mei 2023.
Sedangkan sidang tersebut telah digelar sebanyak 16 kali, yaitu sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.
Kemudian MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak..Di antaranya DPR, Presiden, serta sejumlah Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk.
Lalu juga ada dari perwakilan partai politik, yakni DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon.
Juga ada beberapa ahli yang dilibatkan dalam sidang mendengarkan keterangan, yakni Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem. *D-tren/Kop.