Connect with us

HUKRIM

Miliki Sabu : Pasutri Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Memiliki sabu seberat 5,11 gram, pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Kamis (18-07-2024) pukul 00.10 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, Senin (22-07-2024).

“Pasutri berinisial AJ Als Caplin, Laki-laki (46), JAL Perempuan (40) warga Nagahuta Kampung Nagori Bosar Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun,” kata Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH.

Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 00.10 WIB, Personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap terduga AJ, dan JAL, yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motornya masing-masing di Jalan Sibatu- batu tersebut.

Dari Haail penggeledahan, personil menemukan barang bukti 1 Buah dompet kecil berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram,⁠1 buah plastik klip kosong, 1 unit handphone merk OPPO,1 unit Sepeda Motor Honda beat tanpa plat, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3175 MF, 1 buah timbangan digital dan 2 buah sendok terbuat dr pipet sedotan.

Terkait barang bukti yang disita, tersangka JAL menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik AJ. Selanjutnya, atas pengakuan itu, personil membawa AJ, dan JAL dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Terduga AJ, dan JAL sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Pungkas AKP JH. Pasaribu.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *