Connect with us

NASIONAL

Mentan Andi Amran Sulaiman Langgar UU dan Abaikan Perintah Presiden

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) yang terkait kebijakan impor bawang putih. Langkah Mentan pun melanggar arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019.

Presiden Jokowi dalam kesempatan bersama Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaimaan. Foto : Ist.

Di saat sama, langkah ini juga melanggar perundangan. Maka dari itu sejumlah kalangan menilai Jokowi harus segera memanggil Amran untuk mendengarkan alasan melanggar perintah Jokowi. Sebab, Amran belakangan ini seperti cacing kepanasan. Bahkan, perombakan jabatan strategis tersebut terkesan dipaksakan sehingga seorang direktur bisa rangkap  pekerjaan dan bukan rangkap jabatan. Hal ini dimungkinkan karena adanya kekosongan jabatan sehingga pejabat yang sudah dimutasi ditugasi lagi menyelesaikan tugas lamanya.   

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai bahwa seorang menteri tidak boleh ada yang menolak atau melanggar perintah presiden. Dari segi tata negara, yang menjadi kepala negara adalah presiden. Presiden sebagai kepala pemerintahan maka dia mempunyai otoritas untuk memberikan keputusan apapun yang dia pimpin.

Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara. Foto : Ist.

“Dengan kata lain menteri harus tunduk dan patuh kepada perintah yang diberikan oleh presiden. Menteri tidak boleh bertindak di luar pengarahan presiden. Kalau faktanya seperti itu (mencopot eselon) saya kira bagusnya presiden memanggil menteri yang bersangkutan untuk mengetahui alasannya kenapa melanggar perintah. Apakah menteri ingin mendegradasi wibawa presiden atau sedang apa?” kata Margarito dalam siaran persnya, Rabu (14/08/2019).

Menurutnya, Jokowi harus memanggil Amran untuk menyelesaikan masalah itu. Sikap Amran, mengindikasikan jika menteri tidak patuh kepada presiden. Selain itu, alasan karena kasus di KPK, Amran juga tak bisa semena-mena saja. Apalagi, di Undang-Undang ASN harus ada pemeriksaan internal terlebih dahulu.

“Menteri tidak bisa asal main copot. Menteri ingin mencopot atau mengangkat seseorang pejabat harus didahului oleh kinerja orang tersebut. (Kasus di KPK) Tetap saja alasan itu tidak bisa dijadikan dasar. Sekarang kalau ingin mencopot itu harus dengan alasan. Ada penilaian dahulu. Apakah pejabat yang dicopot itu sudah diperiksa terlebih dahulu oleh tim internal. Itu perintah UU ASN,” tegasnya. 

Dia menambahkan, itulah salah satu bentuk keadilan administrasi dilembagakan di dalam UU ASN. Supaya pegawai tidak didemosi atau dirotasi sesuka hatinya.

“Alasan kan bisa dicari, karena itulah dipotong melalui UU ASN. Nah, supaya objektif perlu dipanggil menteri. Presiden harus memanggil menteri tersebut. Kalau bisa harus cepat. Jangan lama-lama,” katanya.

Langgar Azas Praduga Tak Bersalah

Di kesempatan lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan setiap pergantian pejabat harus melalui seleksi. Namun terkait di Kementan, presiden sudah melarang tidak ada pergantian pejabat. 

“Tetapi ini kasus yang di Kementan ini spesifik karena diduga korupsi. Terus, ada penggeledahan dan dicopot. Nah, menurut saya pencopotan itu juga harus tidak boleh terlalu tergesa-gesa, harus ada prasangka praduga tak bersalah,” katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.

Trubus melanjutkan, mentan jangan serta merta mencopot bawahannya. Tetapi melalui proses pemanggilan dan kajian dulu. “Kalau seperti ini yang terjadi mentan itu berarti ada sesuatu yang ditutupi. Bisa saja menteri dalam hal ini ada pembelotan menutup dirinya sendiri. Ada dugaan penyimpangan ke situ,” katanya.

Trubus pun melihat ada asas praduga tak bersalah yang dilanggar oleh Amran terhadap anak buahnya. Apalagi belum dilakukan klarifikasi dan pembelaan apa benar seperti itu. Dengan demikian, lanjut dia, Mentan sebagai pimpinan tertinggi harus memanggil pihak yang bersangkutan. Termasuk, anak buah yang dipecat. Jadi, dilakukan klarifikasi dulu tidak serta merta dicopot.

“Kalau tiba-tiba dicopot berarti ada uang di balik batu. Berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Malah ini menurut saya, ada potensi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ada entry point kenapa menteri buru-buru memecat,” katanya.

Malah, kata dia, bagi penyidik itu suatu clue yang bisa dijadikan alat untuk dilanjutkan. Pemecatan ini bisa membuat KPK tinggal memanggil saja orang yang dipecat dan terkait.

“Dokumennya bisa diminta, indikasi menyangkut menterinya bisa langsung ditindak.  menteri kelihatan menyelamatkan diri atau menganggap kementeriannya tidak mau menanggung risiko. Padahal, dirjen melaksanakan atas nama menteri. Karena itu melaksanakan apa yang diputuskan apa yang dilakukan menteri. Tanggungjawbnya itu ada di menterinya, kalau diduga melakukan pelanggaran itu,” katanya.

KPK sebelumnya mendorong Kementan memperbaiki kebijakan terhadap komoditas pangan strategis, bawang putih. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah mengkaji komoditas bawang putih selama 2017. Lembaga Antirasuah menemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki.

“Belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari Kementerian Pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih,” kata Agus. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *