Connect with us

HUKRIM

Mengakhiri Tahun 2021 : Kejati Banten Berhasil Tangani 57 Kasus Korupsi

Published

on

BANTEN | KopiPagi : Mengakhiri Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangani 57 kasus korupsi di Banten. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Redha Manthovani.

“Selama tahun 2021, Kejati Banten telah berhasil menangani dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 57 kasus. Dugaan perkara tindak pidana korupsi di Banten, sedang dalam tahap penyelidikan dan juga dibantu oleh Tim Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Banten,” ujar Redha Manthovani saat jumpa pers, Jumat (31/12/2021)).

Reda menyebutkan sepanjang tahun 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi sebanyak 42 perkara dan 23 perkara sudah dieksekusi.

“Dari 42 perkara itu, 37 perkara yang berasal dari Penyidikan Kejaksaan dan 5 perkara dari penyidikan Polri. Sedangkan untuk eksekusi telah dilaksanakan terhadap 23 perkara. Dalam hal ini institusinya berhasil menyelematkaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 5,8 miliar,” jelasnya.

Kejati Banten, lanjut Reda, selain melakukan pengawasan juga menangani tindak pidana korupsi terhadap penganggaran penanganan Covid-19 yakni kegiatan pengadaan Masker pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020.

“Untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.680 miliar, dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Lia Susanti, Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata,” ungkapnya

Disamping itu, Reda menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar mengikuti SOP yang ada. Apa lagi, dalam pengadaan barang dan jasa, agar tidak asal buat penganggaran. Apa lagi, ini untuk masyarakat yang akan mengadakan barang dan jasa.

Ditempat yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus Aspidsus), Iwan Ginting mengatakan bahwa di tahun 2021 ini, khusus di Kejati Banten menangani 9 penyidikan dan dari setiap kasus ada beberapa tersangka.

“Satu penyidikan bisa lebih dari satu tersangka. Misalnya, kasus masker ada tiga tersangka, kemudian perbankan ada 4 tersangka, di tambah lagi kasus FS dua tersangka. Dan yang belum memang penetapan tersangka masih sprindik. Tapi untuk keseluruhan di Kejaksaan ada 37 perkara,” katanya.

Selain kasus Tipikor, lanjut Iwan, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap perkara tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan dan cukai.

“Penanganan perkara tindak pidana perpajakan, untuk pra penuntutan sebanyak 7 perkara, penuntutan sebanyak 7 perkara, dan pelaksanaan eksekusi sebanyak 4 perkara,” katanya.

Sedangkan, Iwan menambahkan penanganan perkara tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, telah dilakukan pra penuntutan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak 16 perkara, pelaksanaan eksekusi sebanyak 15 perkara. *Asr/Kop.

Exit mobile version