Connect with us

MEGAPOLITAN

Melongok Kesiapan Kejari Kab. Bekasi Meraih Predikat WBK & WBBM 2021

Published

on

KopiPagi | CIKARANG : Tahun 2021 ini menjadi target jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk meraih predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indeonesia.

Sebagai implementasi dari tekad tersebut, sejumlah langkah dan perubahan yang memperkuat tugas dan fungsi pada pelayanan publik guna mendekatkan diri pada masyarakat, telah terlaksana dengan baik di Kejari Kabupaten Bekasi.

Misalnya, setiap masyarakat yang datang akan dilayani dengan baik pada Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Bekasi. Segala permasalahan yang menyangkut penegakan hukum akan dilayani dengan baik dan penuh leramahtamahan.

Agar tidak jenuh, masyarakat disediakan ruang tunggu cukup representatif  yang disebut Pojok Inspirasi, Kafe Kejujuran, ruang solat dan lain lain, yang kesemuanya berada pada satu lantai di Kejari Kabupaten Bekasi.

PTSP Kejari Kabupaten Bekasi

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, Kejari Kabupaten Bekasi sudah punya beberapa program      agar tercapai WBK. Maka dari itu, program akan lebih ditingkatkan serta mendekatkan diri kepada masyarakat dan membantu Pemkab Bekasi.

“Kami sudah punya beberapa program yang akan kami usung dengan menggandeng stakeholder terkait, termasuk Pemkab Bekasi, misalnya berkaitan dengan tindak pidana umum dan ketertiban masyarakat, kami juga menggandeng stakeholder terkait untuk menyelamatkan anak-anak dari kekerasan seksual serta konsen terhadap aset daerah Kabupaten Bekasi,” ujar Mahayu, kemarin.

Bukan hanya itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga masih akan melakukan kegiatan pendampingan-pendampingan keperdataan yang selama ini sudah terbangun, baik dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun PLN.

“Untuk kendala, namanya ikhtiar untuk mendapat predikat atau penghargaan tentunya ada komposisi di situ, barang kali memang dari sisi kesiapan fisik bangunan belum sepenuhnya selesai masih dalam progres, tapi kami perlu kedepankan dengan segala keterbatasan kami, tetap berupaya mengoptimalkan kerja dengan target kami tahun ini WBK,” tutur Mahayu.

Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, mengapresiasi kebulatan tekad jajaran Kejari Kabupaten Bekasi yang kembali mencanangkan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM.

“Penandatangan Komitmen Bersama ini jangan dianggap sebagai acara seremonial saja, akan tetapi ini menunjukkan wujud nyata sumpah dan janji untuk melakukan perubahan,” kata Untung pada pencanangan zona integritas WBK dan WBBM di Kejari Kabupaten Bekasi, belum lama ini.

Dalam pengarahannya, Untung mengatakan, memperhatikan situasi dan kondisi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi dan dari hasil evaluasi terhadap unit kerja pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, perlu adanya beberapa kegiatan yang menjadi prioritas dan perhatian.

Yaitu optimalisasi progres pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM pada beberapa indikator penting, sebagai berikut :

  1. Sasaran dalam setiap area perubahan zona integritas yang perlu menjadi catatan khusus meliputi 6 area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik.
  2. Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai salah satu nilai dukung, berfungsi sebagai lembaran kertas kontrol pelaksanaan capaian pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM sebagaimana maksud poin 1 masih terdapat bukti dukung yang masih kosong, sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
  3. Komponen Pengungkit Pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yang meliputi 6 area perubahan sebagai indikator nilai keberhasilan bagi satuan kerja dapat atau tidaknya diberikan predikat WBK/WBBM, dalam setiap komponen pengungkit terdapat beberapa sub unsur jawaban yang belum terpenuhi dalam LKE.
  4. Pemenuhan Infrastruktur atau Fasilitas Pelayanan Publik. Pemenuhan infrastruktur atau fasilitas pelayanan publik perlu dioptimalkan. Hal ini berfungsi sebagai wujud pelayanan publik kepada masyarakat yang ingin memperoleh layanan pada satuan kerja, terutama kondisi atau progress pembangunan infrastruktur before/after pasca dilakukannya pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, seperti : banner informasi, Led TV informasi, flyer informasi, quote kata kata bijak, jaring layanan inovasi dan lain-lain.
  5. Keberhasilan yang sudah diraih serta target-target layanan ke depan capaian kinerja yang menjadi sasaran satuan kerja perlu dipersiapkan dan ditonjolkan, terutama terkait keberhasilan yang sudah diraih serta target-target kedepan terhadap layanan yang menyentuh masyarakat dan dapat menjadi trigger bagi satuan kerja di daerah.

Pada kesempatan itu, Untung juga membeberkan penyebab kegagalan mencapai zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu kurangnya tranparansi informasi publik, komitmen diragukan, sinergitas tim kerja lemah, hasil survey IPK IKM oleh BPS tidak memenuhi syarat serta kanal pengaduan tidak aktif, masih ditemukan kasus yang tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, kondisi sarana dan prasarana kurang baik, minim inovasi dan pemenuhan kualitas serta dokumen pendukung yang disajikan tidak lengkap.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dalam pengarahannya secara virtual terkait pencanangan kembali WBK.WBBM Kejari Kabupaten Bekasi

Sedangkan kunci keberhasilan pembangunan zona integritas WBK/WBBM adalah  harus diawali dengan komitmen pimpinan, unsur staf dan jajaran selaku agen perubahan, soliditas tim kerja, data dukung dan kelengkapan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) harus sesuai dan lengkap.

Selain itu, membuat program kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hasil survey mandiri indeks persepsi korupsi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), kanal pengaduan harus berfungsi dengan baik dan direspon secara cepat, membuat inovasi upaya perbaikan publik dan pencegahan korupsi budaya kerja, membuat strategi komunikasi atau manajemen media, melibatkan semua pihak tanpa terkecuali, intensitas kerjasam yang akuntabel, mengedepankan integritas dan profesionalisme, stop pungli dan masyarakat merasa puas atas kinerja yang dilakukan.

Untung juga menegaskan bahwa 7 Program Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran dalam rangka mewujudkan unit kerja yang berpredikat pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

“Menjadi ikhlas adalah tugas yang sulit dan tidak mudah, tapi akan dimudahkan saat kita bersungguh-sungguh untuk ingin berubah,” tutup Untung mengakhiri pengarahannya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version