Connect with us

NASIONAL

Marak Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan : PPKSP Diminta Investigasi

Published

on

Ilustrasi : Kekerasan di Satuan Pendidikan. Ist.

JAKARTA | KopiPagi  : Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat masih terjadi kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan. Cukup memprihatinkan, selama Januari hingga Juli 2024 tercatat telah terjadi 15 kasus, dengan kategori kasus berat dan ditangani oleh pihak kepolisian.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam respon tertulisnya, Jumat (26/07/2024) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera mengungkap latar belakang kasus kekerasan yang masih terjadi di satuan pendidikan tersebut, dan mendorong tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) untuk melakukan investigasi guna menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus kekerasan yang dilaporkan.

Pihak PPKSP juga diminta untuk mengevaluasi dari implementasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), apakah terdapat kendala dalam penerapannya jika tidak maka harus dipastikan seluruh satuan pendidikan dapat mengimplementasikan kebijakan atau Peraturan Menteri tersebut.

Mendorong pihak kementerian melakukan sosialisasi terkait Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, kepada Tim PPK Sekolah, mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis tersebut sehingga masih kebingungan dalam menyelesaikan kasus dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Kementerian Agama diminta untuk dapat menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan Pendidikan, khususnya di madrasah atau pesantren.

Meminta, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek beserta jajarannya perlu menanggapi secara serius maraknya kekerasan terhadap anak di lingkup pendidikan, dan bergerak serentak mengakhiri kekerasan di satuan pendidikan melalui upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan. *Kop.