Connect with us

TIPIKOR

Mantan Walikota Cimahi Diminta Kooperatif Jalani Sidang Kasus Korupsi Pasar Raya Cibeureum

Published

on

KopiOnline Bandung –Mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija, diminta bersikap kooperatif menjalani persidangan kasus korupsi pembangunan Pasar Raya Cibeureum yang ditaksir menimbulkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 37 miliar.

Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo, menyusul ditolaknya nota keberataan (eksepsi) Itoc Tochija, terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Raya Cibeureum, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Mantan-Walikota-Cimahi-Itoc-Tochija..

“Saya harap terdakwa (Itoc Tochija-red) bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit mengikuti persidangan, sehingga berjalan lancar dan cepat,” ujar Harjo, kemarin.

Harjo mengaku sudah melapor putusan sela PN Bandung ini ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Raja Nafrizal. “Termasuk jadwal sidang berikutnya pemeriksaan saksi-saksi yang akan mulai digelar pada 27 Mei mendatang,” tambahnya.

Seperti diketahui PN Bandung pada Senin (20/05/2019) menolak eksepsi Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Menurut majelis hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sah menurut hukum. Karena itu majelis memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi -saksi dalam perkara ini pada sidang selanjutnya.

Mantan Wali Kota Cimahi itu selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah didakwa sesuai dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDS – 01/CMH/01/2019 tertanggal 27 Februari 2019 telah menganggarkan anggaran penyertaan modal daerah yang diperuntukkan bagi PD (Perusahaan Daerah) Jati Mandiri.

Perbuatan dilakukan secara bersama – sama dengan Idris Ismail, SE, yaitu melakukan KSO (Kerja Sama Operasional) investasi Pembangunan dan Pemanfaatan Pasar Raya Cibeureum (PRC) antara PD Jati Mandiri dengan PT LBW (Lingga Buana Wisesa) dengan objek tanah bekas hak milik lahan ex Eingendom Verponding 3323, seluas 24.790 m2 melalui Perjanjian Kerjasama No. 02/KSO – PERUSDA/1/2007 dan No. 001/KSO-LBW/1/2007 tanggal 9 Januari 2007 yang bertentangan dengan BAB IV Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang berbunyi : Pihak Kesatu menyertakan modal berupa uang Rp.31.000.000.000 untuk biaya pembangunan PRC beserta fasilitas penunjang lainnya dan pihak Kedua menyertakan lahan seluas kurang lebih 29.290 m2.

Dalam kenyataannya terdakwa memerintahkan Uyat Suyatna selaku Direktur PD Jati Mandiri periode Nopember 2006 – Oktober 2007 dan Adjan Sudjana periode Oktober 2007 – Maret 2009, menggunakan dana penyertaan modal untuk membeli tanah melalui Idris Ismail padahal terdakwa mengetahui tanah tersebut belum bersertifikat dan masih bersengketa. Dalam hal ini terdakwa memperkaya Idris Ismail sekitar Rp29,1 M.

PT LBW merupakan perusahaan bentukan terdakwa. Awal perusahaan ini dibentuk saat Idris Ismail mengajukan izin pemanfaatan lahan di Cibereum yang pada saat itu dimiliki almarhumah Ida Rosliah yang telah melakukan pelepasan hak kepemilikan dengan Idris.

Dalam perusahaan PT LBW, Itoc melibatkan anaknya, Putu Melati sebagai salah satu Direktur  di jajaran direksi PT LBW yang bekerja sama dengan PD Jati Mandiri untuk mengerjakan proyek pembangunan Pasar Raya Cibeureum yang diduga untuk mempermudah terdakwa mengambil keuntungan.

Awalnya Idris Ismail mengajukan permohonan untuk pembangunan hotel dan apartemen tahun 2005. Saat itu, Pemkot Cimahi melalui Itoc yang menjabat sebagai Wali Kota menolak memberikan izin dengan alasan Kota Cimahi tak memiliki lahan sebagai potensi pendapatan daerah dan alasan kemacetan.

Itoc Tochija lalu menggelar pertemuan-pertemuan dengan jajaran dan DPRD Cimahi. Melalui pertemuan itu, Itoc justru mengajak Idris Ismail untuk bekerja sama memanfaatkan lahan di Kelurahan Cibeureum guna membangun PRC (Pasar Raya Cibereum) dan Sub Terminal.

Ajakan itu dengan dijanjikan keuntungan yang jauh lebih besar yang diperoleh dari penjualan kios atau ruko serta tanah. Terdakwa menjanjikan Pemkot Cimahi akan memberikan dana pembangunan sehingga Idris Ismail bermodalkan tanah yang berlokasi di Kelurahan Cibereum.

Menindaklanjuti penawaran itu, Itoc meminta Idris untuk mendirikan suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yaitu PT. LBW. Setelah berbadan hukum, PT LBW mengajukan kerja sama tersebut yang langsung disetujui Itoch dengan sistem KSO (Kerja Sama Operasi).

Dalam perjanjian KSO, terdapat kesepakatan yaitu PD. Jati Mandiri menyediakan dana Rp31 miliar untuk pembangunan PRC (Pasar Raya Cibereum) sementara PT. LBW menyediakan lahan seluas 20.290 meter persegi.

Dalam kenyataannya, terdakwa memerintahkan saksi Uyat Suyatna selaku direktur Perusahaan Daerah Jati Mandiri periode November 2006 sampai Oktober 2007 dan saksi Adjan Sudjana direktur periode Oktober 2007 sampai dengan Maret 2009 menggunakan dana penyertaan modal Kota Cimahi untuk membeli tanah melalui Idris Ismail.

Pada tahun 2010, terjadi pergantian Direktur PD. Jati Mandiri. Saat itu terjadi pemutusan kontrak yang disebabkan oleh pembangunan terhambat serta tidak berkelanjutan. Uang yang sudah dibelanjakan tak dikembalikan lagi ke Pemkot Cimahi.

Namun justru dari hasil pemutusan kerja sama tersebut didapat kesepakatan membagi hasil kekayaan antara PT. LBW dengan PD. Jati Mandiri. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan audit. Berdasarkan Surat No. SR-1061/PW10/5/2018/ tanggal 21 Desember 2018 bahwa  kerugian negara mencapai Rp37.487.065.273,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Dari jumlah tersebut, Idris Ismail diperkaya sebesar Rp.29.176.786.579,-

Terdakwa tak sendirian dalam melakukan perbuatannya. Terdapat nama mantan Ketua DPRD Kota Cimahi (alm) Rosita Djuhlia Sutardja, BA, Adjan Sudjana dan Idris Ismail, SE. Mereka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *