Connect with us

TIPIKOR

Mantan PPK Diklat Sertifikasi Depkes Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Berakhir sudah pelarian Drg Hj Maya Laksmini, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pendidikan dan latihan (Diklat) tahun anggaran 2006 pada Departemen Kesehatan (kini bernama Kementeriaan Kesehatan).

Wanita berusia 55 tahun ini tak berkutik saat disergap tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang didukung tim intelijen dari Kejaksaan Agung.

“Terpidana Drg Hj Maya Laksmini berhasil diamankan saat berada di Jalan Pulo Indah, Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/09/2020) sekitar pukul 13.20 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/09/2020).

Terpidana Drg Maya Laksmini (kemeja kotak-kotak) saat memasuki kantor Kejari Jakarta Selatan

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No. 55/PID/TPK/2012/PT.DKI tanggal 28 November 2012 yang kemudian diperbaiki oleh putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 918 K/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Juli 2015, Drg Maya Laksmini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

”Atas perbuatannya itu Drg Maya Laksmini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ucap Hari Setiyono.

Sayangnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inktracht) itu keluar, terpidana Drg Maya Laksmini menghilang dan tak pernah ada lagi di alamat tinggal semula Jalan Tebet Timur Dalam III/22 Rt 06 Rw 03 Tebet Timur, Jakarta Selatan.

“Terpidana selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo, ketika dihubungi wartawan usai melakukan penangkapan terhadap Drg Maya Laksmini.

Dia mengatakan, usai ditangkap terpidana Drg Maya Laksmini langsung dibawa ke kantor Kejari Jaksarta Selatan untuk menjalankan proses administrasi sekaligus melaksanakan protokol kesehatan Covid -19.

“Setelah itu terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur,” jelas Odit Megonondo. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com