Connect with us

HUKRIM

Mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta Ditahan Kejaksaan 

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Mantan Pimpinan Bank Jatim cabang Jakarta tahun 2018 dan 2019, HPS, serta LK, mantan pimpinan Bank Jatim cabang pembantu Kelapa Gading, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus korupsi penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 107 miliar. Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menahan K selaku perwakilan perwakilan PT Duta Cipta Pakar Perkasa.

“Ketiganya ditahan di rumah tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Nopember 2021 hingga 29 Nopember 2021,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Abdul Qohar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Abdul Qohar mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan bank garansi uang muka Bank Jatim cabang Jakarta.

Adapun kasus posisinyadisebutkan bahwa dalam penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakar Perkasa di Bank Jatim cabang Jakarta yang diajukan oleh tersangka K tidak sesuai ketentuan.

Yaitu tidak memenuhi syarat-syarat, yakni PT. Duta Cipta Pakar Perkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran, tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir tanggal 23 Maret 2019 sebelum Bank Garansi ke -2 keluar; Cash Coreteral (Jaminan) tidak sampai 100% namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan tersangka HPS sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/ 296/ DIR/ PGP/ PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi.

“Akibatnya kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT. Duta Cipta Pakar Perkasa sebesar Rp 107 miliar,” kata Abdul Qohar.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka menerima uang (kick back) dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim yang menyalahi ketentuan sebesar Rp 2,6 miliar lebih.

Perbuatan tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka K disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain, tergantung penyidikan yang tim jaksa nantinya,” kata Abdul Qohar. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version