Connect with us

HUKRIM

MAKI Lapor Kejati Banten : Dugaan Pungli Ekspor Impor di Bandara Soetta

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten adanya dugaan praktik pengutan liar (pungli) pada kegiatan ekspor impor di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

“Laporan aduan dugaan pemerasan atau Pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (22/01/2022).

Boyamin menyebutkan, dugaan pemerasan atau pungli ini dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Soetta Tangerang.

Peristiwanya terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021  dilakukan dengan modus menekan kepada sebuah perusahaan jasa kurir, PT SQKSS.

Dugaan penekanan bertujuan pemerasan atau pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

“Semua dilakukan oknum tersebut  dengan harapan permintaannya dipenuhi oleh perusahaan,” tandas Boyamin.

Dia menjelaskan, oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5000/kg barang kiriman dari luar negeri. Akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000/Kg.

“Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis,” ucap Boyamin.

Boyamin Saiman.

Boyamin mengungkapkan, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan atau pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya.

“Meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid -19,” tukas Boyamin.

Modus dugaan pemerasan atau pungli adalah terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta  pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar.

Boyamin menduga korban pemerasan atau pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban  lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.

Boyamin menegaskan akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, ini akan jadi perkara besar karena selama ini belum terungkap pungli di Bandara terkait kegiatan perdagangan import eksport, apalagi terkait keluar masuk barang sehingga akan berpengaruh atas harga barang-barang impor.

“Ini beda dengan pungli-pungli sebelumnya yang terkait kedatangan dan kepergian orang lewat bandara,” tutur Boyamin.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dr Iwan Ginting SH MH, membenarkan adanya laporan pengaduan dari MAKI terkait dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soetta Cengkareng, Tangerang, Banten.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Iwan Ginting kepada koranpagionline.com, Sabtu (22/01/2022). ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version