Connect with us

HUKRIM

Korupsi PPh21 PNS Pemkot Salatiga : Rugikan Keuangan Negara Rp 12,5 M

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah telah memastikan adanya kerugian keuangan negara atas kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) ASN/PNS Pemkot Salatiga sebesar Rp 12.569.933.083, kasus ini terjadi dari tahun 2008 hingga 2018 serta adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Asri M, pensiunan PNS Pemkot Salatiga.

 

Kerugian keuangan negara itu terungkap dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (22/02/2022) kemarin, dan diungkapkan oleh BPKP Jateng ketika menjadi saksi ahli kasus tersebut.

 

Dalam rilisnya yang diterima koranpagionline.com pada Rau (23//02/2022) menyebutkan, bahwa dalam sidang kasus tersebut, Penuntut Umum Kejari Salatiga menghadirkan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jateng. Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Saptono SH MH. JPU Kejari Salatiga masing-masing Sakinah Pratiwi SH MH dan Nana Rosita SH MH. Serta dihadiri terdakwa yang didampingi penasehat hukum.

 

Dalam sidangnya itu, Sukarno WS SE ME dari BPKP Jateng menyatakan, bahwa atas dasar laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi Pemungutan/Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) 21 ASN Pemkot Salatiga Tahun 2008 hingga 2018 terdapat kerugian keuangan daerah dan negara sebesar Rp 12.569.933.083.

 

Selanjutnya, kerugian keuangan negara itu berasal dari kelebihan bayar PPh 21 yang tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemkot Salatiga sejumlah Rp 1.920.561.554 tahun 2008 dan 2009. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang tidak setorkan ke rekening negara dari tahun 2009 hingga tahun 2018 sebesar Rp 10. 619.349.056. Bahkan, bunga bank atas rekening dana kesejahteraan 2008 hingga 2018 sebesar Rp 38.265.235,00 juga menjadi kerugian keuangan negara.

 

“Untuk sidang selanjutnya pada Selasa (01/03/2022) mendatang,” tandas Kasi Intelijen Kejari Salatiga Ariefulloh SH MH.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version