Connect with us

REGIONAL

Kakanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin Buka Rakor Timpora Salatiga

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Salatiga dihadiri langsung Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, rakor digelar di Hotel Laras Asri Salatiga yang sekaligus membuka acara tersebut.

Pengawasan terhadap orang asing itu tugas Imigrasi. Tetapi tidak dapat lepas dari berbagai pihak demi pengawasan yang maksimal. Salatiga ini sebagai kota yang memiliki potensi untuk berkembang dalam berbagai aspek, bahkan banyak juga orang asing tinggal di kota ini, maka memiliki imbas yang negatif diantaranya penyalahgunaan izin hingga pelanggaran lainnya di bidang keimigrasian.

Dari dasar hal itu, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kanim Kelas I TPI Semarang menggelar Rakor Pengawasan Orang Asing tingkat Kota Salatiga ini. Disela membuka acara rakor, A Yuspahruddin mengatakan, bahwa pengawasan terhadap orang asing memang tugas dari imigrasi, namun juga perlu kontribusi dari berbagai pihak terkait sehingga pengawasan yang dilakukan menjadi maksimal.

“Imigrasi itu salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Dan sangat tidak mungkin Imigrasi bekerja sendirian dalam mengawasi orang asing. Terkhusus kondisi sekarang ini, harus saling bertukar informasi, mendekatkan diri dan harus ada kerjasama untuk melakukan pengawasan. Terkait dengan Beneficial Ownership (BO) atau prinsip mengenali pemilik manfaat, dikatakan bahwa jika ada orang asing yang memiliki pabrik namun atas nama orang Indonesia, maka hal tersebut perlu dilakukan pendalaman,” jelas Yuspahruddin dalam rilisnya yang diterima koranpagionline.com, Rabu (23/02/2022).

Ditambahkan, bahwa salah satu anggota dalam Timpora adalah unsur notaris. Hal ini terkait dengan kewajiban untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat, misalkan terjadi kepemilikan tanah yang didirikan pabrik bukan atas nama orang asing namun atas nama orang Indonesia. Harapannya, Timpora dapat menggandeng notaris, ini agar dapat memantau siapakah pemilik manfaat dari sebuah perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Kakanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan menyatakan, bahwa melalui Rakor Timpora Salatiga ini dapat mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang optimal.

“Pengawasan orang asing itu ada dua, yang pertama administratif dan kedua yang dilakukan bersama-sama misal dengan Timpora secara on the spot atau melalui sistem kita. Orang asing disini yaitu di Kota Salatiga rata-rata sebagai missionaris maupun pelajar atau mahasiswa,” pungkasnya.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version