Connect with us

HUKRIM

Korupsi Anggaran Sekwan DPRD Pabar 2021 : Kejaksaan Tahan Tersangka ARL

Published

on

PAPUA BARAT | KopiPagi : Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ARL selaku komanditer CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua, ditahan tim penyidik pada Kejati Papua Barat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari di Manokwari.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama  20 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023  s/d 10 September 2023.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka ARL telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr Harly Siregar SH MHum, dalam keterangan persnya, Selasa (22/08/2023).

Harly menjelaskan, adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yakni:

– Bahwa pekerjaan yang diperoleh CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua pada tahun 2021 di Seketariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu :

Untuk CV. Yansa :

– Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor sebesar Rp. 502.925.000.

– Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Rp. 718.984,000.

Komen Bangun Papua :

– Pembersihan Lahan Kantor Rp. 910.707.000,-

– Pemeliharaan Halaman Rp. 415.384.000.

– Tersangka mendapatkan pekerjaan tersebut awalnya tersangka kenal dengan Frengky Kalex Muguri ketika yang bersangkutan masih bertugas di Bagian Perlengkapan Provinsi Papua Barat.

– Bahwa berdasarkan perkenalan tersebut,  sekitar bulan November 2021, ketika tersangka sedang berada di Bintuni, tersangka dihubungi oleh yang bersangkutan dan menawarkan tersangka pekerjaan dan selanjutnya Frengky Muguri menanyakan kalau tersangka memiliki profil perusahaan dan tersangka sampaikan, tersangka ada memiliki perusahaan dan saat itu yang bersangkutan langsung menyampaikan bahwa dirinya akan diberi pekerjaan pembuatan pagar, pembuatan tempat parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor, dan oleh karena saat itu sudah mendekati akhir tahun maka tersangka menyampaikan keraguan tersangka kepada yang bersangkutan oleh karena waktu pelaksanaan sudah mepet tetapi yang bersangkutan menyampaikan tidak apa-apa karena bisa dikerjakan sampai awal tahun.

– Bahwa beberapa hari kemudian tersangka balik ke Manokwari dan menyiapak dokumen-dokumen perusahaandan membawanya kepada Frengky Muguri.

– Bahwa selanjutnya setelah beberapa hari kemudian tersangka dihubungi oleh Frengky Muguri dan meminta tersangka menemuinya di Kantor Setwan DPRD Provinsi Papua Barat untuk menandatangi kontrak;

– Bahwa item Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu :

– Pembangunan Pagar Belakang Kantor

Pembuatan Taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput dihalaman kantor

Pembangunan tempat parkir kendaraan

Pembersihan lahan Kanor DPRD yang baru di Andai

– Bahwa pekerjaan pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka menggunakan kedua perusahaan tersebut karena tidak perintah dari Frengky Alex Muguri.

Namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan  yaitu :

  1. Yansa : Pada tanggal 30/12/2021 masuk ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 640.519.383;

Pada tanggal 05/01/2022 masuk tagihan  ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 450.316.478 ;

  1. Komen Bangun Papua : Pada tanggal 04/01/2022 masuk ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 370.039.383;

Pada tanggal 09/03/2022 masuk tagihan  ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 811.377.146; Sehingga total uang yang masuk adalah sebesar Rp. 2.272.252.390.

– Bahwa tersangka  diperintah oleh Frengky Alex Muguri untuk membawa uang DP alat berat exkavator sebesar Rp. 30.000.000 ditambah mobilisasi alat berat exkavator sebesar Rp. 5.000.000 dan DP. Alat Berat Doser sebesar Rp. 40.000.000 plus mobilisasi sebesar Rp. 5.000.000

Untuk  pekerjaan Pembersihan lahan kantor di Andai dan Pekerjaan Pemeliharaan halaman kantor Arfai tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022. Sedangkan alat beratnya didatangkan oleh Frengky Alex Muguri sendiri.

Akibat perbuatannya, Tersangka ARL disangka melanggar:

Primair: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidiair: pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI

UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *