Connect with us

REGIONAL

Komunitas PKL Garut Tetap akan Gelar Bazar Ramadhan, Apapun Risikonya

Published

on

GARUT | KopiPagi : Pemerintah Kabupaten Garut (Pemkab) Provinsi Jawa Barat (Jabar), menerima audiensi dari Komunitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlangsung di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa 19 Maret 2024.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana yang mewakili PJ Bupati Barnas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kabupaten Garut, Kepala SKPD terkait, dan perwakilan dari komunitas PKL di Kabupaten Garut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut Nurdin Yana menyatakan, aturan larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di pusat perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, merupakan keputusan unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) yang mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

“Kalau muspida kemarin rapat menyatakan itu kan tidak bisa, ada beberapa regulasi yang ada,” kata Nurdin Yana usai menerima audiensi perwakilan PKL di Garut, Senin.

Ia menuturkan keputusan itu bukan secara personal kebijakan Penjabat Bupati Garut melainkan hasil rapat unsur muspida terkait PKL.

“Itu rapat muspida, bukan person,” katanya.

Namun keputusan muspida itu, kata Nurdin, ada permintaan dari PKL untuk mempertimbangkannya, bukan dari sudut pandang regulasi melainkan nurani.

Apalagi saat ini, lanjut Nurdin, para PKL mengaku saat momentum Ramadhan dan menjelang Idul Fitri sudah biasa berjualan di wilayah perkotaan Garut, dan banyak pedagang yang sudah belanja untuk berjualan.

Tuntutan PKL itu, kata Sekda, akan disampaikan ke muspida terkait meminta izin kegiatan rutin setiap tahun untuk berjualan di pusat perkotaan Garut.

“Segera kita sampaikan aspirasi mereka ke unsur muspida. Saya sudah pernah sampaikan ketika rapat kepada beliau, kalau ini adalah agenda tahunan,” katanya.

Nekat Gelar Bazar

Sementara itu, Amang selaku koordinator lapangan aksi tersebut, sangat menyayangkan Pj. Bupati Garut Barnas Ajidin tidak bisa hadir secara langsung dalam audensi tersebut.

“Seharusnya Pj Bupati itu hadir supaya tahu kalau misalnya PKL Garut itu begini, menurut saya Pj itu malah menghindar, kalau kata saya kalau memang dia bertanggung jawab resikonya seperti apa harus dia hadapi,” ujarnya.

Perwakilan dari PKL Garut, Amang mengatakan bahwa kehadirannya bersama sejumlah PKL untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan larangan berjualan di wilayah perkotaan. Jika izin berjualan tidak dikeluarkan, maka PKL akan kebingungan berjualan di mana. Karena, di tahun sebelumnya saat momentum Ramadhan tidak dipermasalahkan PKL berjualan di perkotaan.

“Makanya minta tolong sama Pj Bupati untuk minta kebijakan, tolong izin turunkan sama Pj Bupati,” katanya.

Namun demikian, kata Amang, bertekad meski nantinya tetap tidak mendapatkan izin dan resikonya sebesar apapun, pihaknya akan tetap berjualan menggelar bazar Ramadhan di lokasi yang dimaksud.

“Mau diizinkan atau tidak kita akan tetap gelar, resikonya mau seperti apapun tetap kita mau gelar. Karena ini menyangkut masalah perut. Makanya saya minta tolong sama PJ Bupati untuk meminta kebijakan, salah satunya masalah izin tolong segera diturunkan. Jangan sampai saya bikin polemik di lapangan, pokoknya jangan sampai ada korban,” ujarnya. Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *