Connect with us

RAGAM

Ketua MPR RI Dukung Pemda Solo Terapkan Larangan “Jualan Daging Anjing”

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Wilayah Solo mulai menerapkan larangan untuk berjualan daging anjing, mengingat anjing bukan merupakan hewan ternak untuk dikonsumsi. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung upaya tersebut dengan meminta kepada pihak pemda, khususnya Pemda Solo untuk menetapkan regulasinya sebagai dasar hukumnya.
Bamsoet, sapaan Ketua MPR RI, mengungkapkan bahwa larangan tersebut semata untuk dapat menjadikan wilayah Solo sebagai contoh dalam menegakkan aturan larangan menjual dan makan daging anjing, dikarenakan anjing bukan merupakan hewan ternak.
MPR RI meminta pemerintah untuk mesosialisasikan Surat Edaran atau SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, yang di dalamnya secara tegas menyatakan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
Untuk itu, Pemerintah Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD setempat untuk menyusun Peraturan Daerah/Perda tentang larangan menjual dan makan daging anjing, agar aturan tersebut dapat lebih kuat dan dapat dilaksanakan sesuai dengan norma pembentukan perundang-undangan.
Pemerintah seyogyanya memberikan alternatif pilihan lain kepada masyarakat yang mengonsumsi daging anjing dengan alasan kesehatan, bahwa masih banyak pilihan makanan lain yang bisa menyembuhkan atau menyehatkan dibanding daging anjing.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hingga saat ini baru bersifat imbauan yang sebentar lagi akan diatur dalam bentuk surat edaran.
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso di Solo mengatakan, sebelumnya sudah ada surat edaran (SE) dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.
“Selain itu ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Meski demikian, dikatakannya, untuk Kota Surakarta belum ada aturan maupun imbauan.

“Untuk Kota Surakarta memang belum, namun sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut,” katanya.

Ia mengatakan saat ini SE dalam proses penyusunan sebagai dasar bagi pemerintah dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi daging anjing karena merupakan makanan nonpangan.
“Kami bisanya baru SE karena untuk undang-undang (UU) tentang pelarangan daging anjing belum ada. Jadi sifatnya baru imbauan,” katanya.
Meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama-sama melakukan upaya kepada masyarakat yang dahulunya menjual daging anjing agar beralih menjadi pedagang lainnya dengan hasil yang tetap menguntungkan, serta memberikan edukasi dan alasan yang jelas terkait larangan tersebut, sehingga ke depannya mereka tidak lagi berjualan daging anjing di pasaran. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *