Connect with us

NASIONAL

Kemenkeu Setujui Barang Rampasan Dimanfaatkan Kejari Kota Bengkulu

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan program yang mengutamakan optimalisasi pelayanan prima kepada masyarakat dan peningkatan kinerja, untuk kali kedua Kementerian Keuangan RI menyetujui barang bukti dan barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu.

“Tentunya barang bukti dan barang rampasan berupa kendaraan bermotor dari beberapa perkara pidana itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).

Emilwan menjelaskan, Kejari Kota Bengkulu telah menerima keputusan dari Menetri Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Bengkulu terkait penggunaan barang hasil rampasan untuk operasional kegiatan sebagaimana yang dimohonkan oleh Kejari Kota Bengkulu.

“Permohonan Kejari Kota Bengkulu disetujui berdasarkan surat dari Menteri Keuangan RI No. KEP-138/KM.6/WKN.05/KNL.01/2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kejaksaan Agung RI,” kata Emilwan.

Emilwan mengungkapkan, jumlah barang-bukti kendaraan yang sudah disetujui untuk digunakan pihaknya sebanyak enam unit kendaraan yang terdiri dari satu unit kendaraan roda empat dan lima unit kendaraan roda dua.

Keenam unit kendaraan tersebut seluruhnya merupakan-barang-bukti dari perkara tindak pidana umum yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Nantinya satu unit kendaraan roda empat dimanfaatkan untuk mengantar barang-bukti dan lima unit kendaraan roda dua digunakan mengirim surat-surat dan keperluan lainnya,” ucap Emil demikian biasa dia disapa.

Dikatakan Emil, dengan adanya pemanfaatan barang-bukti hasil rampasan negara tentunya ikut meringankan beban negara. “Karena negara tidak dibebani lagi menyediakan kendaraan kepada kami untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi Kejari Kota Bengkulu,” tandasnya.

Selain itu pihaknya terbantu dengan adanya penambahan kendaraan. “Terutama untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang tepat waktu, berkualitas, terukur dan tepat sasaran dan meningkatkan kinerja jajaran Kejari Kota Bengkulu,” tutur Emil.

Berdasarkan catatan wartawan, sebelumnya Kementerian Keuangan RI dalam surat keputusan nomor Nomor : Kep 114/KM.6/WKN.05/KNl.1/2019 tertanggal 17 Juli 2019 juga menyetujui pemanfaatan barang bukti rampasan kendaraan bermotor untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jaksa di Kejari Kota Bengkulu.

Saat itu Kejari Kota Bengkulu mendapatkan 1 unit kendaraan roda empat mini bus yang sudah dimanfaatkan untuk menunjang tupoksi jaksa dan 4 unit kendaraan bermotor roda dua yang digunakan untuk mengantar surat, apakah surat untuk panggilan saksi atau surat-surat resmi lainnya dari Kejari Kota Bengkulu.

Kini dengan adanya kendaraan bermotor sendiri yang dimiliki Kejari Kota Bengkulu semakin meningkatkan optimalisasi pelayanan publik dan peningkatan kinerja Korps Adhyaksa kepada nasyarakat di Kota Bengkulu.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu upaya Kejari Kota Bengkulu yang dipercaya sebagai bentuk unit percontohan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagaimana yang dicanangkan pimpinan Kejaksaan Agung.

“Memberikan pelayanan terbaik dan optimal kepada masyarakat sudah merupakan komitmen kami sebagai jaksa sahabat rakyat dan pelayan masyarakat,” tegas Emilwan Ridwan. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version