Connect with us

HUKRIM

Kejati Kalbar Sita Rp 1,5 M dari Kasus Korupsi Pengadaan Barang di Bengkayang

Published

on

KopiPagi | PONTIANAK : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menyita uang sebanyak Rp 1,5 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa pada salah satu bank daerah di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalbar.

“Uang sitaan itu selanjutnya kami titipkan ke Bank Mandiri,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, kepada wartawan di kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Kalbar, Selasa (23/02/2021).

Selain melakukan penyelamatan keuangan negara, Kejati Kalbar juga menahan 6 tersangka terkait kasus korupsi yang merugiakn keuangan Negara ditaksir mencapai Rp 8,2 miliar itu. Keenam tersangka itu adalah PP, SK, JDP, KD, DWK dan A.

“Penahanan enam tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah ditangani atau disidangkan,” kata Masyhudi.

Dia menjelaskan bahwa terdapat 31 perusahaan atau 74 paket pekerjaan memperoleh kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) dari salah satu bank di Bengkayang, dengan jaminan atau agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HM seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  kemudian tersangka Sup (1 SPK) dan Gun (73 SPK) selaku Pengguna Anggaran Kemendes PDTT dan pihak perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka PP selaku pelaksana pekerjaan bersama-sama dengan tersangka lainnya mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak, SPK, dan mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK atas empat perusahaan tersebut, yaitu CV Batu Timah, CV Bima Borneo Mandiri, CV Dellis, dan CV Putra Kalbar yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Di dalam SPK dicantumkan tentang sumber anggaran proyek, yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT), namun DIPA tersebut ternyata fiktif.

Tersangka berinisial K selaku Direktur CV Dellis menerima dana kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) sebesar Rp339,6 juta untuk tiga paket pekerjaan, kemudian tersangka JDP selaku Direktur CV Bima Borneo Mandiri menerima dana KPBJ sebesar Rp 339,6 juta yang juga untuk tiga paket pekerjaan.

Kemudian, tersangka S selaku Direktur CV Batu Timah yang menerima dana KPBJ sebesar Rp339,7 juta untuk tiga paket pekerjaan, dan tersangka DWK selaku Direktur CV Pantura Kalbar menerima dana KPBJ sebesar Rp226,8 juta untuk dua paket pekerjaan, lalu tersangka PP menerima seluruh dana kredit dari empat perusahaan penerima kredit tersebut, dengan alasan melaksanakan proyek di lapangan total sebesar Rp1,245 miliar, dan tersangka A selaku analis kredit pada sebuah bank di Bengkayang.

“Namun pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif, sehingga akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah bank sebesar Rp8,2 miliar,” ujar Masyhudi.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version