Connect with us

REGIONAL

Kejati Banten Segera Wujudkan Nama Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Jelang memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI ke -61atau lebih dikenal sebagai Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -61, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten punya kado istimewa.

Korps Adhyaksa di Provinsi Banten yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Asep N Mulyana SH MH, ini akan mengabadikan nama Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, sebagai nama jalan utama di Kota Serang, ibukota Provinsi Banten.

Nama jalan utama itu adalah Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto yang akan menggantikan nama Jalan Raya Pandeglang di Kota Serang, Provinsi Banten.

Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto ini berjarak 9 kilometer mulai dari lampu merah jalan poros utama Pandeglang yang melintasi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga perbatasan Kota Serang dengan Kabupaten Serang di Cibaros, Provinsi Banten.

“Kita, terutama di daerah-daerah, memberikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada pimpinan-pimpinan kita, kepada senior-senior kita, yang sudah banyak berjasa tidak hanya membangun institusi tapi juga berjasa dalam rangka bagaimana membangun Kejaksaan sebagai satu pilar penegak hukum,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Asep N Mulyana SH MH, ketika ditemui koranpagionline.com, kemarin.

Dia mengatakan, Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, menjadi contoh dan teladan bagi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia bagaimana integritas dan kiprahnya dalam penegakan hukum dan keadilan.

Berangkat dari contoh keteladanan itulah, kata Asep Mulyana, dirinya menginisiasi agar nama Jaksa Agung R Soeprapto menjadi nama jalan raya di Serang, ibukota Provinsi Banten.

“Alhamdulillah, pihak Kementerian PUPR, instansi lainnya dan pihak pemerintah daerah yang berkaitan dengan perubahan nama jalan itu sudah menyetujuinya, termasuk masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat,” ucap Asep Mulyana.

Dia mengungkapkan, selama proses pengusulan perubahan nama jalan utama itu, dirinya pontang panting bolak balik mendatangi kementerian, instansi dan pihak terkait lainnya.

“Saya memberikan sejumlah argumentasi yang meyakinkan bahwa almarhum bapak Jaksa Agung R Soeprapto ini layak diabadikan menjadi nama jalan,” tukasnya.

Mantan Kepala Biro Hukum  Kejaksaan Agung ini menyebutkan bahwa banyak parameter yang dipersyaratkan untuk perubahan nama itu, baik pihak provinsi maupun kota/kabupaten yang dilewati jalam tersebut, terutama masyarakat dan tokoh masyarakat. “Alhamdulillah, mereka semua mendukung kita,” tandasnya.

Asep Mulyana berharap penamaan Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto di Serang, ibukota Provinsi Banten, ini semakin menguatkan keinginan jajaran Korps Adhyaksa untuk mewujudkan gelar Pahlawan Nasional kepada Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto.

“Ini juga sebagai implementasi dan bukti bahwa kami jajaran Kejati Banten mendukung Korps Adhyaksa yang dipimpin bapak Jaksa Agung Burhanuddin mewujudkan gelar Pahlawan Nasional kepada Jaksa Agung RI keempat, almarhum bapak R Soeprapto,” kata Asep Mulyana.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik dan mendukung pengusulan Jaksa Agung RI keempat, R Soeprapto, sebagai Pahlawan Nasional. Menurutnya, Jaksa Agung RI pada periode 1950-1959 ini sangat berperan dalam hukum Indonesia.

“Beliau semasa hidupnya dikenal sebagai figur yang tegas, berwibawa dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia. Bahkan beliau tidak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan pendiriannya,” kata Burhanuddin.

R Soeprapto mengawali karirnya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya sebagai Kepala Landraad Cheribon-Kuningan, juga menjadi penggagas hukum di Karesidenan Besuki, hingga pada Maret 1942, R Soeprapto menduduki jabatan Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.

Kemudian, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, R Soeprapto tetap melanjutkan karirnya di Pengadilan Keresidenan Pekalongan hingga pada 1950, R Soeprapto kembali ke Jakarta dan mulai meniti karir di bidang penuntutan untuk menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, selama karirnya sebagai Jaksa Agung, R Soeprapto, mampu menunjukkan dedikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia, meskipun pada saat itu negara sedang mengalami ketidakstabilan politik.

Namun hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan semangat juang R Soeprapto untuk tetap berkarya sebagai Jaksa Agung yang merupakan penuntut umum tertinggi sekaligus Kepala Kepolisian Yustisial.

Menurut Burhanuddin, Jaksa Agung RI keempat R Soeprapto telah banyak berjasa kepada negara, khususnya di bidang penegakan hukum, hingga kemudian ia ditetapkan sebagai Bapak Corps Kedjaksaan berdasarkan Keputusan Djaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-061/DA/7/1967.

Semasa hidupnya, R Soeprapto telah menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran dan kejujuran.

Burhanuddin menilai telah cukup alasan R Soeprapto untuk diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Hal itu diharapkan akan menjadi percontohan bagi anak muda.

Untuk mengenang pengabdian dan Darmabakti R Soeprapto selama menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia ke-4, maka telah cukup alasan baginya untuk dapat diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional.

“Kita berharap melalui ikhtiar ini, jasa-jasa beliau dapat selalu terpatri di hati sanubari setiap generasi muda Indonesia, khususnya menjadi role model bagi Insan Adhyaksa serta seluruh Aparat Penegak Hukum dan praktisi hukum untuk menjadikannya sebagai panutan dan suri tauladan dalam penegakan hukum di Indonesia,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi, mengatakan bahwa PJI juga mendukung usulan R Soeprapto menjadi pahlawan nasional.

Jaksa Agung RI keempat R Soeprapto adalah sosok Jaksa ideal yang mempu mengimplementasikan doktrin Tri Krama Adhyaksa (Satya, Adhi, Wicaksana) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Sejarah mencatat, Jaksa Agung R. Soeprapto dikenal memiliki track record yang sangat baik dalam penegakan hukum di Indonesia. Soeprapto, dikenal sebagai sosok yang teguh memegang prinsip keberanian, keyakinan, kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum, bekerja dengan mengedepankan sikap profesional, proporsional dan integritas.

Pada masa itu sosok Soeprapto lah yang membuat fondasi awal Kejaksaan RI sehingga dapat bertumbuh dan berkembang dengan merekrut punggawa-punggawa muda lulusan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, Sekolah Tinggi Hakim, Sekolah Hakim dan Jaksa untuk mengisi kebutuhan personil Kejaksaan di seluruh Indonesia.

“Selain itu, dengan ketegasan dan kejujuran Jaksa Agung R. Soerapto tidak hanya dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangananya sebagai Jaksa Agung, namun juga ditanamkan pada keluarganya,” kata Untung yang juga Wakil Jaksa Agung RI.  ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version