Connect with us

TIPIKOR

Kejari Tahan Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Cabang Pontianak

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak akhirnya mengambil sikap tegas menjebloskan ke tahanan salah seorang staf BRI cabang Pontianak berinisial RRF. Tindakan tegas ini dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI cabang Pontianak unit Kota Baru dan Sungai Jawi, Pontianak, Kalimantan Barat.
“Penahanan terhadap tersangka RRF tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor : PRINT – 729 / O.1.10 / Fd.2 / 07 / 2019 tanggal 08 Juli 2019. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 08 Juli 2019 di Rutan Kelas II A Pontianak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (09/07/2019).
Menurut Mukri, tersangka RRF diduga melakukan korupsi pada periode penyaluran tahun 2015 dan 2016. Saat itu tersangka RRF selaku Mantri KUR/ Mantri Teras pada BRI Unit Sungai Jawi dan Kota Baru menggunakan dokumen fotokopi KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha, yang isinya tidak benar alias palsu sehingga dapat dicairkan dana dari BRI unit Kota Baru dan Sungai Jawi. Setelah cair, dana tersebut dibagi – bagi kepada tersangka lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh jaksa penyidik Kejari Pontianak diketemukan hasil akumulasi kerugian negara akibat modus perbuatan tersangka tersebut sekitar Rp 800 juta,” kata Mukri.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang PemberantasanTipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999. Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *