Connect with us

HUKRIM

Kejari Lubuklinggau Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Published

on

LUBUKLINGGAU | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020.

Hanya dalam tempo sebulan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 03 Januari 2022, di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejari Lubuklinggau gerak cepat meminta keterangan sekitar 40 orang saksi.

“Kami pun sudah melakukan gelar perkara (ekspose) di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang,” ujar Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, kepada koranpagionline.com, Kamis (03/02/2022).

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir

Willy menjelaskan, ekspose di BPKP Sumsel dilaksanakan Kejari Lubuklinggau untuk meminta BPKP selaku Auditor agar menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka.

Auditor dari BPKP tersebut, kata Willy, juga bakal dimintakan keterangannya selaku Ahli untuk memperkuat alat pembuktian jaksa di persidangan nantinya.

“Nama calon tersangka sudah kita kantongi, namun untuk penetapan tersangka akan kita tetapkan setelah keluarnya hasil audit dari BPKP,” kata Willy.

Mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Bawaslu Muratara tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 miliar ini atas laporan dari masyarakat.

“Atas laporan itu kita lakukan telaah kemudian kita lakukan pemanggilan saksi-saksi, setelah kita yakin kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Willy Ade Chaidir yang membawa Kejari Lubuklinggau menduduki peringkat III terbaik kinerja penanganan kasus korupsi se wilayah Sumatera Selatan. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version