Connect with us

TIPIKOR

Kejari Kota Bengkulu Kebut Penyidikan Kasus Dugaan Penjualan Aset Tanah 62,9 Ha

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Langkah strategis dan sistematis dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu guna menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang terletak di Perumahan Korpri, Keluarahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Setelah memeriksa 30 saksi dan menyita sejumlah dokumen dan bukti, tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan, Rabu (25/09/2019), melakukan gelar perkara (ekspose) dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Dari gelar perkara (ekspose) tersebut, BPKP meminta Kejari Kota Bengkulu melengkapi berkas perkara, diantaranya, melakukan pemeriksaan terhadap ahli di bidang pertanahan, pemeriksaan pihak Pemerintah, khususnya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Kemudian BPKP juga meminta Kejari untuk melakukan perhitungan atau penilaian dari appraisal setempat.

“Kami akan mengikuti dan menindaklanjuti saran itu. Kita kumpulkan tim penyidik untuk membahas tindaklanjut dari poin yang disampaikan BPKP tersebut,” kata Emilwan Ridwan.

Sedangkan menyangkut pencocokan peta bidang dengan pengukuran belum diketahui, karena pihak Kejari Kota Bengkulu masih menunggu hasil dari ahli bidang pertanahan.

“Kita tunggu dari ahli pertanahan, yang jelas pengukuran ulang sudah kita lakukan,” jelas Emilwan Ridwan.

Dikatakan Emilwan Ridwan, tim penyidik tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu telah melakukan pengukuran ulang aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang ada di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Selasa (24/09/2019).
Pengukuran lahan juga melibatkan Ketua RT 13, mantan Ketua RT 13, mantan Lurah Bentiring, Lurah Bentiring dan beberapa pihak yang mengetahui letak patok pembatas antara lahan perumahan Korpri dengan lahan lain di luar lahan perumahan Korpri.

Patok pembatas tersebut terbuat dari tiang semen berbentuk persegi berwarna biru. Patok tersebut memiliki kode PK (Perumahan Korpri) sebagai tanda bahwa patok tersebut adalah patok pembatas perumahan Korpri. Diduga patok tersebut dibuat tahun 1995 saat pembebasan lahan dilakukan oleh tim 9 Pemkot.

Patok tersebut tersebar di beberapa titik, setelah menemukan patok, tim kemudian melakukan pengukuran ulang menggunakan GPS dari BPN Kota Bengkulu. Penyidik Pidsus juga memasang tiang dari bambu sebagai tanda bahwa kasus dilakukan penyidikan.

“Nantinya hasil pengukuran akan dicocokkan dengan peta tata bidang tanah tahun 1995 lalu dan keterangan Ibnu, mantan Kepala BPN Kota Bengkulu tahun 1995,” ungkap Emilwan.

Jika pengukuran tersebut cocok dengan tata bidang tanah, tambah Emilwan, maka akan semakin memperkuat bahwa lahan yang digunakan untuk perumahan Korpri tersebut merupakan aset milik Pemkot Bengkulu. Seluruh lahan akan dilakukan pengukuran ulang, termasuk lahan seluas 8,6 hektare yang saat ini sudah dibangun perumahan oleh developer.
“Keseluruhan akan dilakukan pengukuran ulang, termasuk yang 8,6 hektare itu. Untuk perkembangan lain menunggu hasil penyidikan lainnya,” tandas Emilwan.

Seperti diketahui pada tahun 1995 silam telah dilakukan pembebasan lahan milik Pemkot seluas 63 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, oleh tim sembilan yang dibentuk Pemkot. Kemudian dilakukan pengukuran lahan dan hasil pengukuran lahan ternyata luasnya 62,9 hektar.

Kemudian seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015 lalu tanah tersebut diduga dijual oleh oknum tidak bertanggungjawab yang mana penjualannya dilakukan secara terpisah atau parsial yang ujungnya dibuat dalam bentuk satu Hak Guna Bangunan (HGU) dengan luas lahan kurang lebih 8 hektar.

Terkait dengan penyidikan ini, Kejari Kota Bengkulu sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi pada tahap penyidikan. Mulai dari Camat Muara Bangkahulu, istri Camat Muara Bangkahulu, mantan Kepala BPN Kota Bengkulu yang menjabat tahun 2015, pihak kelurahan Bentiring, Ketua RT dan RW setempat, mantan Walikota, tim 9 yang bertugas membebaskan tanah tahun 1995 sampai project manager Perum Perumnas yang bertugas membangun rumah yang diperuntukan bagi ASN Pemkot Bengkulu.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa luas lahan yang digunakan untuk membangun perumnas ASN sekitar 12 hektare. Jumlah rumah yang dibangun sekitar 610 unit. Beberapa rumah tidak ditempat karena rusak akibat bencana alam gempa bumi, akhirnya hanya skeitar 569 unit ditempati.

Untuk luas lahan yang diklaim masyarakat kemudian dijual oleh pengembang dan dibangun perumahan sekitar 8,6 hektare. Diduga lahan tersebut dijual dengan harga antara Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *