Connect with us

TIPIKOR

KEJAKSAAN TEMUKAN ASET TERPIDANA KORUPSI TRILIUNAN RUPIAH

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Kejaksaan Agung (Kejagung) selama kurun waktu Januari – September 2019 menemukan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi yang berjumlah trilyunhan rupiah.

Demikian dikatakan Dr Chairul Amir SH MH, Direktur C Bidang Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (09/10/2019).

Menurut Chairul Amir, temuan ini merupakan bagian dari 39 perkara atau terpidana yang diminta oleh jajaran Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung kepada Direktorat C untuk ditelusuri asetnya (asset tracing).

Dari 39 perkara tersebut, Pidsus Kejagung mencari aset para terpidana itu mencapai Rp1,6 triliun. Dari jumlah itu, angka terbesar Rp1,4 triliun adalah uang pengganti kerugian negara yang harus disita dari terpidana Abdul Harman Al-Idrus.

“Hasil yang didapat selama sembilan bulan adalah ditemukan 37 unit kendaraan roda dua serta 75 petak lahan berupa tanah kebun, tanah saja, serta tanah dan bangunan. Aset teridentifikasi milik terpidana dan keluarganya,” kata Chairul.

Namun Chairul mengaku tidak menghitung nilai aset yang sudah ditemukan. “Tugas kami tidak sampai ke situ. Kami serahkan temuan itu ke Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Pidsus. Nanti mereka yang menaksir nilai aset berdasarkan perhitungan dari appraisal,” kata Chairul.

Lebih jauh Chairul menjelaskan, direktorat yang dipimpinnya memang memiliki unit kerja penelusuran aset (asset tracing) yang mekanisme kerjanya membantu bidang lain, terutama Pidsus, Pusat Pemulihan Aset (PPA), Pidum, dan Perdata.

Penelusuran itu dilakukan terhadap aset-aset yang diduga milik terdakwa yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak ditemukan saat penyidikan, persidangan, sampai putusan dijatuhkan.

“Jadi tim penelusuran aset melakukan penyelidikan terhadap aset-aset terpidana yang perkaranya sudah diputus dan diminta bayar uang pengganti,” imbuhnya.

Di bagian lain, Chairul mengatakan bahwa pihaknya pun baru saja mengembalikan dua pulau di Sulawesi Selatan kepada Pemkot Makasar.

Pengembalian dua pulau itu, yaitu Pulau Lae Lae dan Pulau Samalona, dilakukan karena berdasarkan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan ditemukan bahwa kedua pulau itu tidak dikelola secara optimal oleh pihak ketiga.

“Pihak ketiga itu diberi konsesi mengelola pulau 25 tahun sejak 1991 untuk mengembangkan pariwisata. Ternyata kewajiban membangun tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga. Ketimbang di kemudian hari terjadi masalah seperti beralihnya hak kepemilikan, kami menyarankan agar hak pengelolaan dicabut dan dikembalikan ke Pemkot Makasar,” kata Chairul.

Ditambahkan, perjanjian pengelolaan pulau oleh pihak ketiga tidak memuat hal-hal yang detil tentang hak dan kewajiban pengelola. Karena itu ke depan Kejaksaan meminta agar Pemkot Makasar lebih tertib lagi memberikan izin pengelolaan aset kepada pihak lain. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *