Connect with us

TIPIKOR

Kejaksaan – KPK Jalin Kerjasama Peningkatan Penanganan Pemberantasan Korupsi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (08/02/2023), terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

 “Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya.

Jaksa Agung mengapresiasi dan menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini yang menunjukkan adanya kesungguhan, semangat dan keinginan untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi guna membuktikan bahwa institusi negara berada pada garda terdepan pemberantasan korupsi maupun perkara pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin.

Disamping itu, Dis menyampaikan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini juga diharapkan dapat lebih mengukuhkan dan menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP Online di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.

Menurut Jaksa Agung, terjalinnya kerja sama ini dapat meningkatkan harmonisasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi bersama.

“Saya berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam pelaksanaannya.

Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version