Connect with us

MARKAS

Kejaksaan & Kemendes Bersinergi Pengawalan Dana Desa Sebagai Program Prioritas

Published

on

KopiOnline Balikpapan,– Kejaksaan RI bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menggelar sosialisasi reformasi penguatan nilai akuntabilitas dalam tata kelola penggunaan dana desa.

Acara yang mengambil tempat di Swiss Bell Hotel Balikpapan, Kalimantan Timur, itu digelar 8-10 Oktober 2018. Hadir pada acara itu Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan Samuel Maringka, dan Gubernur Kalimantan Timur Irsan Noor.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT RI Anwar Sanusi, PhD, menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa di wilayahnya masing-masing.

Untuk itu, Anwa Sanusi menegaskan, peran Kejaksaan dalam mengawal dana desa diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas publik di bidang tata kelola dana desa oleh pemerintah daerah dan jajarannya.

Sementara itu dalam pengarahannya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan Samuel Maringka, mengatakan, salah satu program Kejaksaan yakni Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Tujuan utama program ini adalah menjadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa dalam berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala desa dalam mengelola dana desa.

Menurut Jan, perlu pemahaman bersama bahwa penegakan hukum bukanlah industri yang keberhasilannya hanya semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani.

“Tujuan penegakan hukum adalah bagaimana menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat” demikian ungkap Jan.

Kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian PDTT RI di bidang pengawalan pendistribusian dan pemanfaatan dana desa merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Menteri Desa dan PDTT dengan Jaksa Agung tertanggal 15 Maret 2018.

Berbagai sosialisasi bersama telah diselenggarakan kedua instansi di berbagai daerah, antara lain Yogyakarta, Medan, Bali dan Makassar dengan melibatkan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta satuan kerja kejaksaan di tingkat kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah penanganan berbagai permasalahan pengelolaan dana desa, termasuk penguatan koordinasi dengan aparatur pemeriksa internal pemerintah.

Pada pembukaan Rapat Kerja Teknis bidang Intelijen Kejaksaan RI tanggal 26 Juni 2019, telah pula dilakukan launching aplikasi Jaga Desa oleh Jaksa Agung RI bersama Menteri Desa PDTT RI sebagai alat bantu berbasis Teknologi Informasi dalam mengawal pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa di 70.000 Desa di seluruh Indonesia. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *