Connect with us

TIPIKOR

Kejaksaan Agung Terus Usut Kasus Korupsi Pembelian Lahan Batubara Senilai Rp 91,5 M

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini masih terus menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha dengan cara membeli saham pemilik tambang PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT. Indonesia Coal Resources (anak Perusahaan PT. Antam).
Kali ini tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung itu memeriksa saksi Yoseph Herwindo Paskarindo ST MT MSc, Direktur PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa. Pemeriksaan ini terkait dengan operasional produksi tambang batubara PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa di Kabupaten Sarolangun Jambi.
“Selain itu diperiksa juga sebagai saksi adalah Mishud Ansori, Direktur PT Indonesia Coal Resources tahun 2019, terkait dengan hasil produksi tambang batubara PT. Indonesia Coal Resources di Kabupaten Sarolangun Jambi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/07/2019).
Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka inisial BM, MT, ATY, AL, HW, dan MH pada tanggal 4 Januari 2019 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 Ha ini, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 91,5.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR) bekerjasama dengan PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) selaku Kontraktor dan Komisaris PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT. Tamarona Mas International seluas 400 Ha di Kabupaten Sarolangun Jambi, yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Ha dan IUP OP seluas 201 Ha.
Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 Ha (199 Ha dan 201 Ha) kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT. TMI dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI.
Dalam kenyataan PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP).
“Tindakan itu bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT. TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT. ICR adalah asset property PT TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI, laporan penilaian properti/aset nomor file: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 dan laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010,” jelas Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *