Connect with us

REGIONAL

Kejaksaan Agung Raih Predikat WTP Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Published

on

KopiOnline Jakarta – Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meraih predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan negara tahun. Itu berarti sudah ketiga kalinya jajaran Korps Adhyaksa ini meraih Predikat WTP yakni tahun 2016, 2017 dan 2018.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu disampaikan langsung Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Agung Firman Sampurna, kepada Jaksa Agung Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (27/06/2019).

“Semua  pencapaian hasil yang membanggakan itu tidak lagi hanya dipandang sebagai prestasi biasa, tetapi lebih penting dari itu tertanamnya kesadaran semua prestasi adalah bentuk dan buah dari kepatuhan terhadap ketentuan dan  tata cara sebagai pemenuhan kewajiban untuk terus menerus menjaga, memastikan dan menyajikan kualitas dan kwantitas pengelolaan keuangan dilaksanakan tertib, transparan, dan akuntabel secara kontinu berkesinambungan,” ujar Prasetyo.

Prasetyo lalu bercerita bahwa tekadnya untuk meraih pengelolaan keuangan WTP bermula pada tahun 2015 saat instansi yang dipimpinnya hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Tekad Prasetyo yang didukung penuh seluruh jajarannya, akhirnya membuahkan hasil ketika pada tahun 2016 meraih predikat WTP dari BPK RI dalam pengelolaan keuangan yang baik dan benar.

“Sebagai puncak dari semua upaya kerja keras dan kerja cerdas penuh kesungguhan dari segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan Tahun 2018 tersebut, sejak mula selalu menyimpan harapan akan berbuah manis dengan berhasil diraihnya kembali opini dan predikat WTP dari BPK RI,” tutur Prasetyo.

Terkait dengan prestasi itu, Jaksa Agung Prasetyo, menyampaikan beberapa langkah yang secara konsisten akan terus dilakukan, antara lain, menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja dilingkungan Kejaksaan seluruh Indonesia agar meningkatkan komitmen memenuhi dan mematuhi seluruh tata cara dan ketentuan berkenaan  pelaksanaan akuntansi pemerintah berbasis aktual pada unit kerja masing-masing.

“Hal itu dimaksudkan agar pertanggungjawaban pengelolaan aset dan penggunaan anggaran terlaksana dengan baik terhindar dari kesalahan, penyimpangan dan kekurangan,” katanya.

Selain itu, menyusun SOP terkait administrasi, pencatatan, pembukuan, penatausahaan dan pelaporan rekening titipan atau Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sesuai Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor:B-278/C/Cu.2/09/2017 tanggal 07 September 2017 perihal Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Rekening Kejaksaan RI.

“Selanjutnya membuat aplikasi E-Piutang Uang Pengganti sebagai upaya untuk memudahkan pencatatan, pengelolaan, rekonsiliasi, dan pelaporan piutang uang pengganti secara valid, transparan, dan akuntabel,” ungkap Prasetyo.

Sementara itu Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam melaksanakan hasil laporan hasil keuangan yang dinilai terbuka dan penuh kejujurtan.

“Meski dengan anggaran kecil dan terbatas sehingga dinilai tidak cukup, jajaran kejaksaan sebagai penegak hukum tetap berkomitmen bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara dengan baik dan benar penuh keterbukaan dan kejujuran,” ujar Agung. Syamsuri

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *